Jakarta, Makinnews.com- Badan Gizi Nasional (BGN) tengah diguncang isu miring. Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi menyeret dugaan kongkalikong pengadaan jasa sertifikasi halal tahun anggaran 2025 ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/5/2026).
Tak main-main, potensi kerugian negara yang diendus mencapai Rp49,5 miliar. ICW menduga ada skenario sistematis di balik proyek jumbo bernilai total Rp141,79 miliar tersebut.
Empat “Dosa” di Balik Proyek Sertifikasi
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, membeberkan empat temuan krusial yang mengarah pada tindak pidana korupsi:
1. Proyek Tanpa Dasar Hukum (Ilegal?)
Berdasarkan aturan (Perpres 115/2025), urusan sertifikasi halal seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan kewenangan BGN pusat. BGN diduga “menjemput bola” pekerjaan yang secara hukum bukan ranah mereka.
2. Siasat “Pecah Telur” untuk Hindari Tender
ICW menemukan proyek ini dipecah menjadi empat paket dengan rincian yang identik (lokasi, jenis, dan vendor yang sama).
“Jika digabung, nilainya tembus Rp100 miliar. Ini mewajibkan mekanisme tender terbuka dan tanggung jawab langsung Kepala BGN. Diduga kuat, pemecahan ini sengaja dilakukan agar bisa main ‘tunjuk langsung’,” ujar Wana.
3. Indikasi “Pinjam Bendera”
Pemenang tunggal proyek ini, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero, ternyata tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem BPJPH. Muncul kecurigaan bahwa PT BKI hanya menjadi “broker” yang mengalihkan pekerjaan ke pihak lain.
4. Mark-up Harga yang Fantastis
Hitungan ICW menemukan selisih harga yang gila-gilaan. Berdasarkan standar biaya resmi BPJPH, biaya riil untuk 4.000 sertifikasi seharusnya jauh di bawah kontrak. Ada selisih Rp49,56 miliar yang tidak bisa dijelaskan secara akuntabel.
Siapa Saja yang Dilaporkan?
ICW secara spesifik melaporkan dua pihak sebagai otak di balik dugaan kerugian negara ini:
Inisial DH: Selaku Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
PT BKI (Persero): Selaku penyedia tunggal yang memenangkan empat paket pengadaan.
Desakan Untuk KPK
ICW mendesak KPK bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kasus ini dinilai melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal integritas lembaga baru yang seharusnya fokus pada gizi rakyat, bukan malah menjadi ladang korupsi,” tutup Wana di Gedung Merah Putih KPK.
Persoalan ini menjadi sensitif karena melibatkan Badan Gizi Nasional, sebuah lembaga yang memegang program strategis nasional. Adanya selisih hampir sepertiga dari nilai kontrak (Rp49,5 M dari Rp141 M) adalah angka yang sangat signifikan bagi penyelidik KPK untuk masuk. (Elwan)





