Sumsel, Makinnews.com- Kabar miring kembali menggoyang Korps Adhyaksa. Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mulai menguliti rekam jejak Atang Pujiyanto, sosok yang kini menjabat sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumatera Selatan. Namun, bukan kinerjanya di Bumi Sriwijaya yang jadi persoalan, melainkan “dosa masa lalu” saat ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Pemeriksaan terhadap mantan penguasa hukum di Jakarta Utara ini memicu spekulasi liar di kalangan internal penegak hukum. Apakah ini sekadar prosedur rutin, ataukah ada skandal besar yang baru saja terendus?
Isu panas sempat beredar bahwa Atang “diamankan” oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejagung—sebuah unit yang biasanya bergerak jika ada dugaan pelanggaran integritas serius. Menanggapi hal ini, Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, langsung pasang badan untuk meredam kegaduhan.
“Bukan diamankan. Kita sendiri yang meminta yang bersangkutan ke Kejagung karena saat ini masih dalam tahap klarifikasi di bidang pengawasan,” tegas Ketut, Jumat (8/5/2026).
Meski mencoba mendinginkan suasana, Ketut tidak menampik bahwa radar pengawasan memang sedang menyorot tajam masa lalu Atang di Jakarta Utara.
“Iya benar, terkait dugaan penanganan perkara saat menjabat Kajari Jakut,” imbuhnya singkat, seolah mengonfirmasi bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam berkas-berkas lama di Jakut.
Saat didesak mengenai apakah pemeriksaan ini melibatkan aliran dana atau manipulasi perkara, Ketut memilih menarik diri dan melempar bola panas ke Jakarta. “Untuk lebih jelasnya, silakan tanya ke Kejagung,” pungkasnya.
Sikap irit bicara ini justru mempertebal aroma misteri. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, belum memberikan respons resmi. Bungkamnya otoritas tertinggi kejaksaan ini membuat publik bertanya-tanya: Siapa “pemain” lain di balik perkara ini?
Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi Kejaksaan Agung. Di tengah gencarnya slogan “bersih-bersih internal”, publik menanti pembuktian:
Transparansi: Apakah Kejagung berani membuka kotak pandora di Kejari Jakut?
Ketegasan: Jika terbukti ada “permainan”, apakah sanksi tegas akan dijatuhkan, ataukah ini berakhir sebagai formalitas administratif di balik pintu tertutup?
Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik biasa. Ini adalah pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum di Indonesia. Mata publik kini tertuju pada Jakarta, menanti apakah keadilan akan ditegakkan atau justru “disenyapkan”. (Elwan)





