Soroti Maraknya Galian C di Klapanunggal, AMKI Jabar: Jangan Keruk Untung di Atas Kerusakan Alam

Bogor, Makinnews.com- Aktivitas tambang galian C di wilayah Bogor, khususnya di kawasan Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, terus menuai sorotan tajam. Meski krusial bagi pembangunan infrastruktur, praktik penambangan yang mengabaikan regulasi dituding menjadi bom waktu bagi ekosistem dan keselamatan warga.

Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jawa Barat, Catur Azi, menegaskan bahwa komoditas tambang seperti pasir, batu, dan andesit memang komponen vital bagi pembangunan. Namun, ia mengingatkan bahwa eksploitasi tanpa tata kelola yang benar adalah ancaman nyata.

“Sebaiknya penambang lebih memperhatikan dampak lingkungan yang diakibatkan. Jangan sekadar mencari untung, tapi mengabaikan persoalan lingkungan,” tegas Catur Azi saat dimintai keterangan di Bogor, Selasa (12/5/2026).

Ancaman Ekologi dan Infrastruktur

Menurut Catur, dampak dari aktivitas galian C yang tidak terkendali sangatlah sistemik. Secara teknis, aktivitas ini mengubah bentang alam dan topografi tanah secara ekstrem. Perubahan morfologi tersebut tidak hanya merusak ekosistem asli, tetapi juga memicu erosi hebat dan risiko longsor yang menghantui masyarakat sekitar.

Selain kerusakan alam, warga juga harus menanggung beban polusi dan krisis air bersih. Dampak kasat mata lainnya adalah kerusakan jalan yang masif akibat mobilisasi kendaraan berat dengan beban yang melampaui kapasitas jalan (tonase).

Lemahnya Pengawasan dan Izin “Tanpa Integritas”

Lebih jauh, Catur menyoroti akar masalah yang memicu karut-marutnya dunia pertambangan rakyat ini. Ia menduga banyak aktivitas tambang beroperasi tanpa mengantongi dokumen legal seperti Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) atau Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD).

“Ini terjadi karena banyak penyebabnya, di antaranya lemahnya pengawasan. Hal ini menyebabkan terkadang terbit izin tanpa integritas penuh, baik dari sisi teknis, AMDAL, maupun kesesuaian tata ruang,” ungkapnya.

Pertanggungjawaban Mutlak

Sebagai penutup, AMKI Jawa Barat mendorong adanya tindakan tegas bagi para pelaku usaha yang membandel. Catur menekankan bahwa setiap kerusakan yang ditimbulkan harus memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

“Pelaku usaha harus bertanggung jawab secara administratif, perdata, hingga pidana atas kerusakan alam yang diakibatkan oleh kegiatan tambang mereka,” pungkasnya. (Irsyam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *