Tri Firdaus Komisaris PT Tristaco Mangkir Dari Persidangan Kasus Korupsi Nikel

Makinnews, Sultra- Dua saksi yaitu Tri Firdaus Akbarsyah dan Aceng Surahman dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) mangkir untuk menghadiri sidang perkara korupsi tambang nikel di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (5/2/2024).

Seperti ramai diberitakan, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menyebut dua saksi yang tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, yakni Komisaris PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), H. Tri Firdaus dan Aceng Surahman.

Bacaan Lainnya

Sementara dari tiga saksi yang dipanggil JPU Kejati Sultra, hanya satu saksi yang hadir untuk mengikuti proses sidang pemeriksaan saksi. Padahal kata dia, keduanya sudah dipanggil secara patut oleh JPU, namun keduanya tidak hadir.

“Risono (hadir dalam sidang). Aceng tidak ada keterangan (konfirmasi). Sementara Firdaus meminta penjadwalan ulang, karena ada kesibukan,” katanya.

Untuk itu, dua saksi kasus korupsi nikel yang mangkir dari sidang bakal dipanggil ulang. Perihal jadwalnya, dirinya belum dapat memastikan.

“Akan dijadwalkan ulang pemanggilan dua saksi ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, saksi yang dipanggil pada persidangan dalam perkara korupsi nikel di WIUP PT Antam, hadir bersaksi untuk empat terdakwa, GM PT Antam, Hendra Wijayanto, Dirut PT KKP Andi Adriansyah, Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) Rudi Hariyadi Tjandra dan Kuasa Direktur FCinta Jaya (CJ), Agussalim Madjid.

Saat kami telusuri dari berbagai sumber, ternyata Tri Firdaus Akbarsyah juga merupakan Ketum Ikatan Notaris Indonesia (INI) periode 2023-2026.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *