Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap Buronan Korupsi Pasar Babo

Papua Barat, Makinnews.com- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi, Marthinus Senopadang, di Makassar pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.58 WITA saat berada di sebuah rumah di jalan Samalona Selatan Nomor 5 Perumahan Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Marthinus Senopadang (57) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Ia terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, yang menggunakan anggaran sebesar Rp6 miliar dari APBN tahun 2018.

Proyek yang dilaksanakan oleh PT. Fikri Bangun Persada, di mana Marthinus menjabat sebagai pimpinan cabang, tidak sesuai dengan kontrak, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,035 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat.

Dalam proses hukum, Mahkamah Agung menolak kasasi Marthinus pada 21 Februari 2024, dan ia divonis 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp76,5 juta. Namun, setelah dipanggil untuk menjalani hukuman, Marthinus tidak memenuhi panggilan dan melarikan diri.
Penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama antara Kejati Papua Barat, Kejati Sulawesi Selatan, dan Tim SIRI Kejaksaan Agung.

 

“Saat ditangkap, Marthinus bersikap kooperatif dan langsung diserahkan kepada Kejari Teluk Bintuni untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Manokwari,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/10/2024).

 

 

Melalui program Tabur, Kejaksaan mengimbau buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi para buronan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *