Jakarta, Makinnews.com- Koalisi Rakyat dan Aktivis Lawan Pelaku KDRT (KORLAP) melaporkan dugaan ketidakprofesionalan oleh oknum kepolisian Polres Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, terkait penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan ini menyoroti tidak ditahannya tersangka Imam Wahyudi, anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung dari Partai PDIP, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.
Imam Wahyudi, yang dilaporkan oleh korban berinisial IS melalui kuasa hukumnya, Nina Iqbal, pada 11 September 2024, dituduh melanggar Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Meskipun telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada 30 September 2024, hingga saat ini, tersangka belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih dapat dikenakan penahanan. Namun, dalam kasus Imam Wahyudi, penahanan tidak dilakukan. Pihak kepolisian berdalih bahwa tersangka bersikap kooperatif, sebagaimana disebutkan oleh AKBP Rendra Oktha Dinata dalam wawancara dengan media lokal, Wartabangka.id
KORLAP meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum kepolisian terkait kasus ini. Dalam laporannya, KORLAP menyoroti tiga nama pejabat kepolisian Polres Pangkalpinang yang terlibat dalam penanganan kasus ini, termasuk Kapolres Pangkalpinang AKBP Gatot Yulianto, Kepala Satreskrim AKP Muhammad Riza Rahman, dan Kanit PPA AIPDA Dewi Yuliansamit.
Masyarakat menilai tindakan kepolisian yang tidak menahan Imam Wahyudi sebagai bentuk diskriminasi dan menciderai prinsip keadilan hukum yang presisi. Kasus ini mencuatkan pertanyaan besar terkait integritas penegakan hukum di Pangkalpinang, apalagi 99% pelaku KDRT biasanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
KORLAP berharap adanya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini, serta meminta agar Imam Wahyudi segera ditahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.