Jakarta, Makinnews.com- Dengan tidak membatalkan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024 yang sudah menjabat sebagai Bupati Kukar Dua periode. KPU RI diduga telah melakukan pembangkangan (Disobidience) terhadap Hukum dan Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan bagian dari konstitusi negara.
“Selain itu juga KPU diduga telah melakukan kolusi dengan pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat ikut Pilkada,” kata Surya Fermana Pengamat Politik dan Intelijen dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (19/11/2024).
“Tentu saja diduga ada aliran dana milyaran rupiah hingga KPU RI dengan meloloskan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara,” tegas Surya.
Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 129/PUU-XXII/2024, tanggal 14 November 2024, yang dalam pertimbangan hukumnya dengan tegas Mengatakan : [Menimbang Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PUU-XXI/2023, Mahkamah dalam Pengujian konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 Menyatakan, “… kata ‘Menjabat’ adalah Masa jabatan yang dihitung satu periode, Yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi telah menegaskan Bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ‘Masa jabatan yang telah dijalani’ tersebut, Baik yang menjabat secara Definitif maupun penjabat sementara, …” (Vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXXI/2023 Paragraf [3.13.3] )
Sedangkan Drs. Edi Damansyah, M.Si. merupakan Bupati Kutai Kartanegara yang saat ini mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara telah menjabat untuk Kedua kalinya dengan masa bakti Tahun 2019–2021. Dan menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Kartanegara Periode Tahun 2016–2021 mendampingi Rita Widyasari. Yang pada tahun 2017, Edi Damansyah menjadi Pelaksana tugas Bupati menggantikan Rita Widyasari.
Artinya putus Mahkamah Konstitusi jelas Bahwa Edi Damansyah masuk kategori Bupati yang sudah menjabat Dua periode, Dan KPU harus menganulir Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024.
“Ini bentuk pembiaran oleh KPU RI seharusnya mereka, dalam hal ini KPU RI dan Bawaslu RI wajib Proaktif mencari tahu tentang hal ini dan segera bertindak melaksanakannya tanpa ada alasan apapun lagi,” tegas Surya.
“Sangat bahaya ini, bola panas ada di mereka terutama Divisi Hukum KPU RI dan Bawaslu RI. Bisa terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena ketidakpatuhan terhadap Keputusan MK ini di belasan Kabupaten, Maka secara faktual telah terjadi kerugian negara yang sangat besar. Bukan hanya kerugian materiil tapi juga terutama kerugian imaterial, yaitu rusaknya demokrasi.
Dan tentu Masyarakat Kukar dan Tokoh Kukar harus juga mengetahui ini jangan sampai akhirnya suara yang diberikan masyarakat pada Pilkada Kukar akhirnya hangus alias batal karena harus ada Pilkada Ulang di Kutai Kartanegara.
Demikian Hal ini disampaikan oleh Pengamat Politik dan Intelijen, Surya Fermana
Dan Saya harap Menkopolkam, Budi Gunawan yang secara aktif mengawasi masalah ini dapat memberikan teguran pada KPU RI sebagai tanggung jawab yang diberikan oleh Presiden Prabowo dalam hal penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Surya juga meminta Kapolri harus segera memeriksa Komisioner KPU RI Terkait Pencalonan Edi Damansyah Bupati Dua Periode pada Pilkada Kukar, karena disinyalir ini diduga sebagai tindak pidana kriminal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum,” pungkasnya.