Jakarta, Makinnews.com- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melanggar norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. KDRT merupakan perbuatan yang dilarang oleh negara dan agama, serta ditentang oleh hati nurani dan adab manusia. Pelaku KDRT jelas melanggar melanggar pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 5 huruf a Pelaku KDRT diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
“Kasus KDRT yang diduga pelakunya melibatkan seorang Anggota DPRD Bangka Belitung Terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bernama Imam Wahyudi membuat publik semakin prihatin terlebih posisinya sebagai Wakil Rakyat terpilih di DPRD Bangka Belitung“, kata Ridwan Agung Tokoh Aktivis yang konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah, Senin (30/9/2024).
“Kejadian ini menambah catatan hitam mengenai KDRT di Indonesia, di mana issue ini semakin menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku KDRT untuk menangani kasus-kasus seperti ini dan memberikan perlindungan kepada korban KDRT,” ungkap Joko Priyoski Koordinator Nasional (Kornas) Kaukus Eksponen Aktivis 98 (KEA 98).
Aktivis yang kerap disapa Jojo yang juga merupakan Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mengatakan, kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena pelakunya adalah anggota legislatif terpilih, tetapi juga karena menyangkut hak asasi manusia yang sangat mendasar. Diharapkan issue ini akan mendorong perubahan yang signifikan dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Indonesia, tambahnya.
Koordinator Aksi KORLAP Sutisna juga menambahkan, apalagi sewaktu Tahun 2013 Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mengambil langkah tegas terhadap Pelaku KDRT yaitu Wakil Walikota Magelang Joko Prasetyo juga telah dipecat dari keanggotaan Partai dan Jabatannya oleh PDIP. Hal ini dilakukan setelah polisi menetapkan Joko sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kepada istrinya Siti Rubaidah.
Ditambah lagi pernyataan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyatakan, para kader yang melakukan pelecehan seksual, predator anak, sampai Kekerasan Dalam Rumah Tangga akan dipecat.
Hal itu disampaikan dalam safari kebangsaan jilid dua di Cilacap, Jawa Tengah, Minggu 25 November 2018.
“Tidak boleh kader PDIP melakukan kekerasan dalam rumah tangga, apalagi pelecehan seksual. Tidak boleh. Kalau itu ada pecat langsung,” imbuh Djarot.
Djarot mengingatkan kepada para kader PDIP untuk menghargai perempuan dan anak. Apalagi, Ketua Umum PDIP tak lain adalah seorang perempuan, Megawati Soekarnoputri.
“Jika di tahun 2013 Ibu Megawati telah memecat Joko Prasetyo Wakil Walikota Magelang, maka di tahun 2024 ini Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga harus mengambil langkah tegas dengan mencopot Imam Wahyudi sebagai Anggota DPRD Bangka Belitung dan juga memecatnya dari keanggotaan PDIP karena sangat tidak patut seorang Wakil Rakyat melakukan tindak kekerasan terhadap istri dan bisa mencoreng citra Partai,” tegas Sutisna.
Koalisi Rakyat Dan Aktivis Lawan Pelaku KDRT (KORLAP) melakukan Aksi Damai di depan Kantor DPP PDIP pada hari ini, Senin 30 September 2024 dengan Petisi Rakyat:
1. Stop Kekerasan Terhadap Perempuan.
2. Cabut Mandat Imam Wahyudi Anggota DPRD Bangka Belitung.
3. Tagih Janji Megawati tak ada ruang bagi pelaku KDRT di PDIP, Megawati segera pecat Imam Wahyudi sebagai DPRD Babel.
4. Mendesak Aparat Penegak Hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu segera tangkap imam wahyudi anggota DPRD Bangka Belitung Pelaku Kekerasan Terhadap Istri (KDRT).
“Aksi kami tidak akan berhenti sampai disini, setelah melakukan Giat Aksi Damai di depan Kantor DPP PDIP maka kami juga akan mendatangi Bareskrim meminta Aparat Penegak Hukum segera menangkap Pelaku KDRT tanpa pandang bulu apalagi pelaku KDRT terhadap istrinya tersebut diduga dilakukan oleh Wakil Rakyat terpilih Imam Wahyudi Anggota DPRD Bangka Belitung yang telah dilaporkan ke Polres Pangkal Pinang oleh Kuasa Hukum Isma Safitri istri Imam Wahyudi.
Kami akan terus bergerak memperjuangkan keadilan hingga Ibu Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDIP menepati janjinya untuk memecat Kader PDIP Pelaku KDRT yaitu Imam Wahyudi Anggota DPRD Bangka Belitung,” tegas Sutisna Koordinator Aksi KORLAP.
Bersamaan dengan Aksi tersebut, Penyidik PPA Polresta Pangkalpinang resmi menetapkan Anggota DPRD Bangka Belitung, Imam Wahyudi sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Isma Safitri.
Imam Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan proses gelar perkara. Demikian diungkapkan Kanit PPA Polresta Pangkalpinang Aipda Dewi YS, SH melalui Ps.Kasubsi Penmas Humas, Bripka Berry Putra.
“Pada hari ini Senin, 30 September 2024 penyidik telah melakukan gelar perkara Penetapan Tersangka terhadap saudara Imam Wahyudi,” ujar Berry ke awak media.
Lanjut Berry, setelah proses penetapan tersangka, pihaknya akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, selanjutnya akan mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka ke Terlapor.