Jakarta, Makinnews.com- Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa David Glen Oei, pemilik PT. Mineral Trobos, terkait dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan kegiatan di dalam kawasan hutan di Pulau Gebe.
Dalam keterangan persnya hari ini, Ketua SOMASI Jakarta, Irwan Abd Hamid, S.H., menyatakan bahwa kegiatan operasional PT. Mineral Trobos di Pulau Gebe diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 dan Undang-undang Pertambangan Nomor 3 Tahun 2020.
“PT. Mineral Trobos diduga melakukan penambangan tanpa izin yang lengkap dan benar serta tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut untuk pembangunan jeti/pelabuhan bongkar muat. Selain itu, perusahaan ini juga diduga belum mengantongi AMDAL yang merupakan syarat wajib bagi setiap pelaku usaha pertambangan,” tegas Irwan, Senin (7/10/2024).
SOMASI Jakarta menilai bahwa tindakan PT. Mineral Trobos telah merugikan negara dan masyarakat serta merusak lingkungan. Oleh karena itu, SOMASI Jakarta meminta KPK untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Menurut Irwan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Mineral Trobos sangat serius. PT. Mineral Trobos berkegiatan secara ilegal di wilayah konsesi 300 Hektar hingga melewati batas wilayah konsesi tersebut.
Diketahui PT. Mineral Trobos melakukan penyerobotan lahan sejak tanggal 19 Februari 2022, tanpa sepengetahuan para pemilik lahan tanpa hak secara melawan hukum menyerobot dan menguasai lahan/kebun milik warga dengan sewenang-wenang berdasarkan fakta persidangan yang dituangkan dalam putusan nomor 11/pdt.G./2023/PN Sos.
“Bahwa PT. Mineral Trobos melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang lengkap dan benar serta tanpa AMDAL merupakan pelanggaran jelas terhadap Undang-undang Pertambangan. Bahwa pelaksanaan kegiatan pengelolaan pertambangan haruslah sscara transparan, akuntabel dan sesuai peraturan yang berlaku di negara kita,” sambungnya.
Irwan menguraikan kegiatan pertambangan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan dan patut serta beralasan hukum untuk dilalukan penindakan. Kemudian Jika terdapat dugaan keterlibatan oknum pejabat, dalam memberikan izin atau memfasilitasi kegiatan ilegal PT. Mineral Trobos, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
KPK perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Mineral Trobos. Begitu juga dengan Pemerintah daerah baik Kabupaten dan Provinsi perlu meninjau kembali seluruh izin yang telah diberikan kepada PT. Mineral Trobos dan membatalkannya jika ditemukan adanya pelanggaran serta PT. Mineral Trobos harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangannya.
Irwan menegaskan, “KPK wajib memanggil sejumlah pihak seperti Ketua LSM Paguyuban Gebe dan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Saudara Rusdi A. Taher yang baru dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diduga kuat memiliki keterlibatan dibalik kegiatan illegal PT. Mineral Trobos. Beberapa bukti keterlibatan Rusdi akan diserahkan ke KPK dalam waktu dekat,” tegasnya.
Untuk itu, Irwan berharap masalah ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, agar dapat memanggil David Glen Oei yang ketiga kalinya bila perlu pemanggilan paksa karena sebagai warga negara Indonesia, jujur saudara David Glen Oei telah menunjukan sikap perlawanan yang tidak koperatif terhadap penyidik.