SOMASI Jakarta Gelar Diskusi: Menanti KPK Tetapkan Tersangka

Jakarta, Makinnews.com- Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta menggelar diskusi internal pada Sabtu (30/11/2024). Diskusi ini mengangkat tema menarik: “Menanti Dua Alat Bukti Sah Penyidik KPK Menetapkan Tersangka Berdasarkan Pasal 1 Butir 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”.

Ketua SOMASI Jakarta, Irwan Abdul Hamid, menegaskan dalam diskusi tersebut pentingnya dukungan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. “Kami akan terus menanti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO),” ujar Irwan.

Bacaan Lainnya

Ia juga menyebutkan bahwa kasus ini terkait dengan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. “Kami berharap di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, semangat anti korupsi tetap menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu pengurus SOMASI Jakarta, Bung Yoris, menyatakan bahwa kami sebagai mahasiswa dan pemuda yang tergabung di SOMASI Jakarta, akan tetap berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Sebagaimana semangat kelahiran KPK adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam memberantas korupsi di Indonesia, kami pun berdiri di garda depan untuk memastikan transparansi dan keadilan berjalan,” tegas Yoris.

Diskusi ini menjadi bagian dari langkah SOMASI Jakarta untuk terus mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Mahasiswa berharap kasus-kasus besar seperti ini dapat menjadi pengingat bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas hingga akarnya.

Untuk diketahui David Glen Oei menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10) lalu. David diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Kabarnya, Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei alias DGO bakal dihadiri menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif alias UCU. Muhaimin Syarif merupakan pemberi suap kepada AGK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *