Seorang Pengusaha di Belitung Kisruh Perkara Waris

Makinnews, Belitung- Belum usai kisruh soal pembangunan Food Court di Tanjung Pandan, Belitung, pengusaha berinisial MB bertikai urusan waris keluarga besar yang terkenal dengan nama Toko Pakistan.

Dalam informasi yang kami terima bahwa, MH dkk selaku Penggugat (anak dari inisial DI dan FH) telah mengajukan gugatan terhadap ZN dan MB selaku tergugat, yang terdaftar tertanggal 23 Februari 2023. Gugatan tersebut terdaftar melalui aplikasi e-court Pengadilan Agama Tanjung Pandan. Gugatan tersebut terdaftar dengan No.177 / Pdt/2024/PA.TDN berdasarkan keterangan di SIPP Pengadilan Agama Tanjung Pandan.

Diperoleh informasi bahwa penggugat berkeinginan agar objek waris milik orangtua mereka yang belum dibagikan sejak orangtuanya meninggal dunia yang tidak diakui oleh ZN dan MMB dan dikuasai secara sepihak oleh ZN dan MMB, sedangkan MB menginginkan dibagi secara adil kepada seluruh ahli warisnya dan pembagian tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tangggal 12 Juni 2024, telah dilaksanakan sidang dengan agenda mendengarkan Putusan Sela terkait dengan permohonan sita yang diajukan penggugat terhadap 4 objek harta waris yang sebelumnya telah didalilkan dalam gugatan.

Dari sidang tersebut Majelis Hakim mengabulkan peletakan sita terhadap empat objek yang dimohonkan oleh MH Dkk. Telah dilakukan sita terhadap obyek-obyek waris keluarga besar DI dan FH pada Kamis 4 Juli 2024. Pelaksanaan Sita tersebut dilaksanakan terhadap tiga objek yang berada di Tanjung Pandan dan sita tersebut berjalan dengan lancar tanpa adanya bantahan dari MH dan ZN.

Setelah dilakukannya sita terhadap tiga objek yang berada di Tanjung Pandan, selanjutnya dilaksanakan pula sita pada objek yang berada di Jakarta. Objek tersebut beralamat di Jl. Pluit Karang Permai, Muara Karang Blok P No.24, Jakarta Utara. Namun sangat disayangkan, Pelaksanaan sita tidak terlaksana hal ini dikarenakan terjadi pembatalan sepihak oleh Juru Sita Pengadilan Agama Jakarta Utara, dengan alasan sudah dipindahtangankan oleh ZN kepada pihak ketiga.

Terkait hal tersebut pihak kuasa hukum dari Penggugat tidak tinggal diam, mereka akan terus berupaya menindaklanjuti terkait sita yang dibatalkan secara sepihak agar mendapatkan kejelasan dan keadilan dari penegak hukum yang berwenang.

Sementara Sidang masih berjalan di PA Tanjung Pandan dan berdasarkan informasi PA Tanjung Pandan saat ini memasuki agenda pembuktian dari masing-masing pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *