Ricuh APBD Kota Kendari, LSM Gonas Desak Mendagri Copot Pj Walikota Kendari

Makinnews, Jakarta- Sejumlah massa yang menamakan diri LSM Gerakan Oposisi Nasional (GONAS) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Dalam aksinya, Ketua LSM GONAS, Mohammad Egino mendesak Menteri Dalam Negeri untuk mengganti Pj Walikota Kendari yang dinilai menyalahgunakan APBD. Selain itu, ia juga meminta Mendagri untuk mengabulkan surat DPRD Kota Kendari yang disampaikan ke Mendagri.

Bacaan Lainnya

Ditempat yang sama, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Kendari yang juga sebagai Ketua Pansus Perubahan Nomenklatur APBD 2024, La Ode Azhar mengatakan, aksi digelar karena adanya perubahan belanja modal senilai 46,6 Milyar yang dilakukan PJ Walikota Kendari Muhammad Yusuf tanpa meminta persetujuan DPRD Kota Kendari.

“Memang terjadi perubahan APBD sesuai kehendaknya tanpa persetujuan atau konfirmasi ke DPRD dan ini luar biasa tentunya. Banyak kegiatan-kegiatan baru yang dilakukan, salah satunya pedestrian yang menelan biaya 26,7 Milyar,” ujar Azhar.

Ia mengaku mengetahui adanya perubahan itu setelah adanya penggusuran kaki lima di pedestrian, yang kemudian dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk meyakinkan.

“Padahal APBD itu produk sekaligus tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif melalui aspirasi dan reses dari masyarakat. Bagaimana mungkin ada perubahan tanpa ada pembahasan dan kesepakatan, itulah yang membuat kami marah, seolah marwah DPRD tidak ada,” tandasnya.

Seharusnya jika ada perubahan APBD itu melalui surat, Azhar merasa heran, pasca ribut-ribut justru ada surat muncul per tanggal 2 Juli lalu. Hal itu menguatkan bobroknya mereka, uniknya ada 3 kali perubahan namun dikirimkan hanya 1 surat saja.

“Perubahan APBD yang dilakukan Pj Walikota memang diperbolehkan, namun ada syaratnya. Yaitu perubahan boleh dilakukan jika ada persoalan mendesak, bencana alam dan anggaran tidak terduga seperti membayar hutang pihak ke 3 yang belum dibayarkan tahun lalu,” ungkap Azhar.

Azhar menilai, tindakan tersebut telah melanggar peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Pada aksi itu pihaknya memberikan waktu Kemendagri 7 hari untuk segera mengabulkan permohonannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *