Polres Pangandaran Gelar Operasi Pekat, Puluhan Botol Miras Ilegal Disita

Jabar, Makinnews.com- Polres Pangandaran terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Pada Rabu (27/2/2025) malam, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Dadang, menggelar razia di sejumlah lokasi di Pangandaran.

Operasi ini melibatkan personel dari berbagai satuan, termasuk Satsabhara, Satreskrim, dan Satintelkam, dengan sasaran utama toko-toko yang menjual miras tanpa izin serta tempat hiburan malam.

Puluhan Botol Miras Disita, Pemilik Toko Diperiksa

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 36 botol miras ilegal dari beberapa toko. Tiga pemilik toko berinisial A (40), R (38), dan S (42) diperiksa lebih lanjut terkait aktivitas penjualan miras tanpa izin.

Tak hanya di toko-toko, razia juga menyasar tempat hiburan malam. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 60 botol miras berbagai merek, di antaranya Ao, Anggur Merah, Kawa-kawa, Intisari, dan Anggur Kolesom. Selain itu, dua orang berinisial T (35) dan M (29) turut diamankan untuk dimintai keterangan.

AKP Dadang menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan guna menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi miras ilegal yang dapat berdampak buruk terhadap keamanan lingkungan,” ujarnya.

Dukungan Masyarakat terhadap Pemberantasan Miras Ilegal

Langkah Polres Pangandaran ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan komunitas pariwisata. Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Dengan operasi ini, diharapkan situasi kamtibmas tetap kondusif dan angka kriminalitas akibat konsumsi miras dapat ditekan. Kepolisian juga berkomitmen untuk meningkatkan patroli serta menindak tegas peredaran miras ilegal demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” pungkas AKP Dadang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *