Banten, Makinnews.com- Anggota Polsek Ciputat Timur, Briptu Fadel Ramos, menjadi korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh sekelompok pelaku. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap empat tersangka, yakni MH alias H (19), HR (19), F (19), dan RA (18).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengungkapkan bahwa tiga tersangka MH, HR, dan F ditangkap sehari setelah kejadian. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, yaitu Pesanggrahan (Jakarta Selatan), Pagedangan (Kabupaten Tangerang), dan Bekasi Utara (Kota Bekasi).
“Dalam waktu 1×24 jam, tiga pelaku utama berhasil kami amankan,” kata Victor pada Sabtu (25/1/2025) di Polres Tangerang Selatan.
Hasil pemeriksaan terhadap ketiganya mengungkap keberadaan tersangka keempat, RA, yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Setelah pengejaran selama beberapa hari, RA akhirnya ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah, pada 21 Januari 2025.
Kronologi Kejadian
Insiden penyiraman terjadi pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Cirendeu Raya, perbatasan Ciputat Timur dan Pamulang. Saat itu, Briptu Fadel bersama timnya tengah melakukan patroli untuk membubarkan gerombolan bermotor yang membawa senjata tajam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan bahwa patroli ini berawal dari hasil pemantauan di media sosial yang menunjukkan adanya rencana tawuran di kawasan tersebut. Tim Opsnal pun bergerak ke lokasi dengan satu mobil dan dua sepeda motor.
Setibanya di lokasi, mereka menemukan sekitar 30 sepeda motor yang berboncengan membawa senjata tajam, seperti golok dan celurit. Tim Opsnal langsung melakukan penghalauan menggunakan mobil patroli.
Namun, saat mencoba menghalau, sepeda motor yang dikendarai Briptu Fadel berada di posisi paling depan. Kelompok bermotor tersebut kemudian menyiramkan air keras ke arah Fadel menggunakan dua botol. Selain itu, korban sempat dikeroyok sebelum berhasil menyelamatkan diri. Sayangnya, sepeda motor milik korban dirampas oleh para pelaku.
Saat ini, empat tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.