Polisi Amankan 22 Pelaku Premanisme di Sumedang

Sumedang, Makinnews.com- Kepolisian setempat berhasil menangkap 22 pelaku premanisme di Kecamatan Ujungjaya dan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Dari jumlah tersebut, tujuh orang ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara 15 pelaku lainnya menjalani pembinaan.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menginformasikan bahwa razia ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada pertengahan bulan Mei. Dengan menyelidiki laporan tersebut, petugas dapat mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Pelaku-pelaku tersebut melakukan tindakan pemerasan dengan meminta uang keamanan serta memaksa sopir truk untuk membeli air mineral. Jika tidak diberi, mereka mengancam dengan intimidasi dan bahkan menyerang bagian kendaraan truk.

“Para pelaku meminta uang untuk keamanan dan menjual air mineral seharga Rp 5.000 secara paksa,” ujar Kapolres.

Tujuh orang yang ditahan adalah AM, S, UDS, D, DR, TR, dan K, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 368 dan 335 KUHP, yang dapat menghadapkan mereka pada hukuman penjara hingga sembilan tahun. Sementara itu, 15 orang lainnya hanya diberi sanksi pembinaan karena kurangnya bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 6.528.000, lima dus air minum kemasan, empat unit handphone, pakaian organisasi masyarakat, dan bukti transfer senilai Rp 2.500.000 dari korban.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan premanisme dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polres Sumedang,” tegasnya.

Di akhir pernyataan, Kapolres mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindakan kriminal atau pemerasan yang terjadi, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *