Persoalan Meikarta Tak Kunjung Selesai, PKPKM Gelar Aksi Diam di OJK dan Kementerian PKP

Jakarta, Makinnews.com- Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) sebagai organisasi berbadan hukum di Jakarta menggelar aksi diam/tanpa orasi dan theatrical menggunakan topeng di depan OJK Bank Indonesia (BI), pada Jumat (13/12/2024) dan aksi dilanjutkan di depan Kementerian PKP.

Mereka menuntut OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian PKP mengusut tuntas tindakan Bank Nobu yang telah melakukan kredit atas unit apartemen yang tidak ada kejelasan serta mengusut putusan PKPU Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang diduga melanggar hukum.

Bacaan Lainnya

Mereka juga menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung (MA), dan Kementerian PKP agar membentuk Pansus PKPU PT. Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku developer Apartemen Meikarta, atas dugaan cacat hukum dan segera mengembalikan uang konsumen.

Aksi yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari rangkaian aksi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu. Aksi dimulai sekitar pukul 10.00-11.30 WIB di depan OJK, Bank Indonesia dan di depan Gedung Kementerian PKP sekitar pukul 14.30-16.30 WIB, dengan membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi harapan dan tuntutan utama, serta berbagai pesan konsumen Meikarta yang tergabung dalam PKPKM.

Beberapa tuntutan yang disuarakan antara lain:

1. Kembalikan uang kami (Konsumen), tanpa potongan apapun
2. OJK kemana saat uang debitur lenyap bersama objek kredit yang tidak ada
3. OJK kemana ya, saat Bank memberi kredit barang yang tak berwujud?
4. Bapak Menteri PKP, usut perumahan/apartemen yang dijual tanpa IMB
5. Pak Hakim PKPU bukan IMB untuk melegalkan perumahan tanpa izin
6. PAK HAKIM, apakah putusan PKPUnya berdasarkan Fakta dan Bukti-buktiyang valid?
7. Kembalikan hak kami, jangan penjarakan hak konsumen dengan PKPU
8. DPR tolong bentuk Pansus PKPU MSU dugaan rekayasa
9. Batalkan PKPU MSU, karena ada dugaan pelanggaran pasal yang tercantum didalamnya
10. Nobu, cicilan jalan terus, barangnya mana?
11. Nobu, kalian mengkreditkan barang yang tak berwujud?
12. Nobu, kembalikan uang kami jika barangnya tak ada.

Koordinator aksi, Yosafat Erland, menyatakan, “kami menuntut agar DPR, Mahkamah Agung dan seluruh institusi pemerintah yang terkait segera melakukan langkah konkret untuk mengusut tuntas PKPU Meikarta dan memperbaiki sistem peradilan yang asal memutuskan perkara tanpa mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM) dan hak hukum yang sangat merugikan rakyat kecil dan lemah (konsumen), tetapi sebenarnya kami lebih berharap pihak Meikarta segera mengembalikan uang kami, tanpa potongan apapun,” kata koordinator aksi Yosafat.

Yosafat juga menambahkan semoga tidak ada kriminalisasi konsumen seperti yang sedang dialami saat ini oleh pihak luar, yang menuntutnya untuk tidak mengatasnamakan pengurus Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM),serta membayar kerugian yang tak masuk akal senilai Rp 1.150.000.000,- (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah).

“Kami berterima kasih kepada pihak OJK yang membuka pintu dialog untuk kami dan kami sangat berterima kasih juga kepada perwakilan Kementerian PKP yang membuka pintu dan menerima kami dengan sangat baik, serta mempelajari permasalahan kami dengan sangat cermat,” ujarnya.

Para demonstran menyerukan lewat pesan-pesan dalam spanduk dan poster agar aspirasi mereka didengar dan dilihat oleh Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif.

Pihak Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta menegaskan, bahwa mereka akan terus mengawal tuntutan ini hingga ada langkah nyata dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan sepenuhnya.

Demo berlangsung damai yang melibatkan pihak keamanan Polsek Gambir, Polsek Kebayoran Baru, dan Polda Metro Jaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *