Jakarta, Makinnews.com- Dalam langkah dramatis yang mengguncang dunia usaha, Kejaksaan Agung Indonesia melalui Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS baru-baru ini melaksanakan penyitaan uang tunai satu mobil dengan senilai Rp372 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Korporasi. Penggeledahan ini, yang berlangsung pada 1 dan 2 Oktober 2024, menyoroti praktik korupsi yang merugikan negara dalam industri perkebunan kelapa sawit.
Penggeledahan pertama dilakukan di Menara Palma, Jakarta Selatan, yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. Tim penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sembilan koper berisi uang tunai. Total uang yang disita dari lokasi ini mencapai Rp63,7 miliar, terdiri dari Rp40 miliar dan SGD 2 juta (setara Rp23,7 miliar).
Tak berhenti di situ, penyidik melanjutkan operasi ke Kantor PT Asset Pacific di Palma Tower. Di sini, mereka mengungkap jumlah yang lebih mencengangkan: sekitar Rp304,5 miliar. Rincian uang tunai di lokasi ini termasuk Rp149,5 miliar, SGD 12,5 juta (setara Rp157,7 miliar), serta sejumlah dolar dan yen asing.
Dr. Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menekankan pentingnya penyitaan ini dalam mengungkap aliran dana yang diduga hasil dari praktik korupsi. “Kami berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan secara transparan dan profesional. Ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ungkapnya, Rabu (2/10/2024)
Kasus ini bukan hanya mengguncang Duta Palma Group, tetapi juga menyoroti potensi besar dari tindak pidana pencucian uang dalam sektor swasta. Dengan total penyitaan yang mencapai Rp372 miliar, perhatian kini tertuju pada bagaimana langkah hukum selanjutnya akan diambil, serta dampaknya terhadap industri perkebunan yang menjadi tumpuan ekonomi nasional.
Sementara itu, publik menantikan keterangan lebih lanjut tentang siapa saja yang akan bertanggung jawab dalam kasus ini. Kejaksaan Agung telah menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan dengan keterbukaan, dalam rangka menjaga integritas hukum di Indonesia.