Nurindra Jubir AMIN Ditangguhkan Penahanannya

Nurindra

Makinnews, Jakarta- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan
penangguhan penahanan atas nama tersangka Nurindra B. Charismiadji yang merupakan Juru Bicara (Jubir) Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

Sebelumnya, Nurindra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak perusahaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar 1,1 Miliar.

Bacaan Lainnya

“Bahwa penangguhan tersebut didasarkan pada surat permohonan penangguhan EPL & Partners Law Office Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra melalui keterangan resminya, Sabtu (30/12/2023).

Untuk itu, sambung Mahfuddin, bahwa terhadap surat permohonan penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT – 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

“Bahwa tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya. Bila dikemudian
hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat ducabut,” tegasnya.

Penangguhan penahanan Nurindra ini juga sejalan dengan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta penundaan pemeriksaan terhadap calon legislatif dan eksekutif hingga rampungnya Pemilu 2024 merupakan keputusan.

Tujuannya, menurut ST Burhanuddin untuk mengantisipasi adanya niat terselubung yang bersifat ‘black campaign’ dan berpotensi menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan Menko Polhukam yang juga Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD menilai penangkapan Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji tidak bermuatan unsur politik.

Mahfud bilang semua orang yang terlibat hukum apakah itu pimpinan paslon satu, dua dan tiga harus ditindak. Hukum harus tegak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *