Jakarta, Makinnews.com- Lantaran adanya penggelembungan suara terhadap Paslon nomor 2 Athenius Murip-Rony Elopere (MURNI) pada Pilkada Jayawijaya. Melalui kuasa hukumnya Paslon nomor urut 4, Ismail Maswatu bersama timnya telah melakukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan penggabungan suara.
Ia menduga itu merupakan hasil penggabungan suara dari Paslon nomor 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba (ADEM) dan nomor urut 3 Esau Wetipo-Kornelex Gombo (EKO). Kini, kasus tersebut tengah diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada pemeriksaan, permohonan nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dinyatakan telah lengkap dan berlanjut ke persidangan.
“Kami telah menyampaikan permohonan ke MK terkait dugaan penggabungan suara yang mengakibatkan paslon nomor urut 4 John Richard Banua-Marthin Yogobi harus kalah,” kata Ismail Maswatu, usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Ismail menjabarkan, permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh paslon nomor 4 adalah adanya dugaan penggabungan suara dari ADEM dan EKO kepada MURNI, sekitar 40 ribuan suara pada saat pleno di sejumlah distrik. Menurutnya, penggabungan suara tersebut jelas-jelas melanggar Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.
Dia mengatakan, sejauh ini dugaan kecurangan terjadi di Distrik Musatfak, Piramid, Silo Karno Doga, dan Trikora. Seperti diketahui, di berbagai distrik tersebut, Pilkada berlaku dengan sistem noken.
Di Distrik Asolokobal, pasangan ADEM dan EKO sama sekali tidak mendapatkan suara, sementara pasangan MURNI memperoleh 3.820 suara dan pasangan nomor urut 4 hanya memperoleh 616 suara.
Hal serupa juga ditemukan di Distrik Maima, di mana pasangan ADEM dan EKO kembali memperoleh 0 suara, sedangkan pasangan MURNI mendapatkan 3.453 suara. Pasangan nomor urut 4 hanya memperoleh 2.341 suara.
“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti dan telah disahkan oleh Hakim Konstitusi untuk selanjutnya akan disidangkan,” imbuhnya.
Dalam petitumnya, paslon nomor urut 4 meminta Hakim Konstitusi untuk membatalkan putusan KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 74 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tertanggal 11 Desember 2024.
Selain itu, pihaknya meminta Hakim Konstitusi untuk memerintahkan Perhitungan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Jayawijaya dan mendiskualifikasi paslon 1, 2, dan 3. “Kami meminta Hakim Konstitusi untuk memerintahkan dilakukan PSU di Kabupaten Jayawijaya,” tukasnya.
bagi kami, harap Ismail, mencari keadilan itu adalah hak seluruh warga dan dijamin oleh undang-undang, sehingga itu yang kita tempuh. “Pelanggaran ini harus diusut tuntas, agar suara rakyat benar-benar dihargai,” tutupnya.