Merasa Ditipu, Daeng Azis Tantang Eggy Sudjana Hadir Dalam Sidang Perdata

Makinnews, Jakarta- Abdul Azis atau biasa dikenal Daeng Azis sebagai tergugat menyayangkan atas ditundanya persidangan yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Adapun perkara perdata antara Daeng Azis (tergugat dengan Eggy Sudjana (penggugat) terkait biaya operasional dalam konteks sebagai kuasa dan penerima kuasa beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan hakim PN Jakarta Barat mempertanyakan kepada pihak tergugat II lantaran adanya ketidaklengkapan berkas terkait alamat yang tidak jelas, sehingga hakim menunda sidang hingga tanggal 31 Juli 2024.

Usai persidangan Daeng Azis yang didampingi kuasa hukum Trio Segara S,H., mengatakan, sebagai seorang pengacara tentu memiliki moral karena moral tidak terpisahkan dengan adat dan akhlak yang kemudian disebut etika dalam persidangan.

“Timbulnya permasalahan ini, tentu ada sebab akibat. Jadi sewaktu saya kuasakan persoalan tanah di Jeneponto kepada Eggy Sudjana sebagai penerima kuasa, akan tetapi ada beberapa kuasa yang menurut saya dipalsukan tanda tangannya oleh Eggy Sudjana. Kalau Eggy Sudjana jantan maka saya harap ia datang dalam persidangan bersama orang yang dipalsukan tanda tangannya, agar sidang berbudaya dan terbuka,” ucap Daeng Azis di PN Jakarta Barat, Rabu (24/7/2024).

Dirinya yang merasa ditipu melontarkan bahwa Eggy Sudjana selalu bicara soal Ijazah Palsu, namun sekarang sebaliknya memalsukan tanda tangan.

“Kami juga telah melayangkan Somasi kepada beliau dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Apabila sudah lengkap bukti-bukti maka kami akan laporkan,” tegasnya.

Sementara kuasa hukum Daeng Azis yaitu Trio Segara menyampaikan bahwa sidang ini tidak memuaskan, karena dari pihak penggugat tidak menyiapkan diri.

“Seperti tadi yang kita lihat dari pihak tergugat II alamatnya mereka tidak ketahui dan itu menunjukkan bahwa pihak penggugat tidak profesional. Maka kedepannya untuk menjaga kode etik, moralitas dan profesionalisme sebagai pengacara,” ujarnya.

Trio katakan isi dalam gugatan tersebut yakni mereka (Eggy-red) ingin membatalkan surat perjanjian dibawah tangan, terkait tanggung jawab uang operasional yang diberikan klien kami.

“Tetapi mereka nyata-nyata sudah membuat pernyataan itu dan mereka sendiri yang memungkiri dengan cara menggugat kami,” terang Trio.

Ia jelaskan, bahwa biaya operasional yang diberikan kliennya sejumlah 350 juta yang harus dipertanggungjawabkan oleh Eggy Sudjana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *