Kaltim, Makinnews.com- Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia, Arifin Nur Cahyono meminta dan mendesak agar KPU RI dan Bawaslu RI membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024 yang sudah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dua periode sebagai bentuk tindakan patuh dan menghormati hukum dan perundang-undangan di Republik Indonesia oleh KPU RI dan Bawaslu sebagai penyelengara Pilkada 2024.
Arifin menyampaikan dasar hukum dan perundangan-undangan yang membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024.
“Sehubungan dengan telah adanya kepastian hukum mengenai cara penghitungan masa jabatan Kepala Daerah, Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 129/PUU-XXII/2024, tanggal 14 November 2024, Yang dalam pertimbangan hukumnya dengan tegas mengatakan : [3.13] Menimbang Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PUU-XXI/2023, Mahkamah dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 menyatakan, “kata ‘Menjabat’ adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah,” kata Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia, Arifin Nur Cahyono dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Senin, (18/11/2024).
Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah Konstitusi perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ‘masa jabatan yang telah dijalani’ tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara,” (Vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXXI/2023 paragraf [3.13.3] ).
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum demikian, tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang dipersoalkan para pemohon, pendirian Mahkamah dimaksud sudah cukup jelas bagi semua pihak, khususnya lembaga yang mempunyai kewenangan menyusun peraturan pelaksana dari UU 10/2016 Bahwa masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (Riil atau Faktual) dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan tersebut menegaskan “Masa Jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (Riil atau Faktual) dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan”. Yang mana putusan Mahkamah Konstitusi tersebut didasarkan pada Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Drs. Edi Damansyah, M.Si. mengenai penghitungan masa jabatan Kepala Daerah.
Dengan demikian Drs. Edi Damansyah, M.Si. dalam keikutsertaan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024 adalah tidak memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai Bupati selama 2 (Dua) Periode masa jabatan yang sama sebagaimana Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang – Undang, Sejak diperolehnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PUU-XXI/2023.
Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Drs. Edi Damansyah, M.Si. yang kemudian dikuatkan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 129/PUU-XXII/2024, tanggal 14 November 2024, Mengenai tata cara penghitungan masa jabatan Kepala Daerah, maka Drs. Edi Damansyah, M.Si yang tidak memenuhi persyaratan sebagai calon bupati bukanlah hal yang menjadi perdebatan lagi dan tidak memerlukan kembali tafsir-tafsir terhadap masa jabatan Kepala Daerah oleh pelaksana undang-undang, karenanya perlu diberitahukan dan disampaikan agar pihak Komisi Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu RI tidak melakukan pembangkangan terhadap hukum, maka guna menghindari perbuatan pembangkangan/ ketidak taatan terhadap hukum (Putusan Mahkamah Konstitusi) tersebut, Maka sudah sepatutnya Komisi Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan instruksi/ perintah kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota khususnya kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menerbitkan Keputusan Pembatalan Calon Bupati Kutai Kartanegara atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si agar tidak terjadi legimitasi terhadap calon yang telah 2 (dua) periode menjabat Kepala Daerah (Bupati Kutai Kartanegara) maju kembali untuk periode Ke-3 pada pemilihan Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024 saat ini, Karena tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – Undang.
Oleh Karena itu, Kami meminta dan mendesak agar KPU RI dan Bawaslu RI membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai tindakan patuh dan menghormati hukum dan perundang-undangan di Republik Indonesia.
“Jika dalam 2 X 24 jam tidak mengindahkan somasi Kami, maka Kami akan melaporkan Anggota KPU RI, KPU Provinsi Kaltim dan KPUD Kutai Kartanegara serta Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Kaltim dan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara kepada Mabes Polri sebagai tindakan dugaan tindak pidana yang serius dengan melakukan penipuan pada masyarakat,” pungkas Arifin.