Makinnews, Jakarta- Tak terima namanya masih menjadi wajib pajak mantan karyawan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) Friska Susianty Bakara datangi kantor Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dengan didampingi kuasa hukumnya Ambrosius Ben Boy, SH dari Kantor Hukum Mata & Partners Law Firm.
Tujuan Friska bersama kuasa hukumnya untuk meminta klarifikasi terkait pajak PPh 21, yang dimana dirinya telah tidak lagi bekerja di PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI)
“Kedatangan kami ke Dirjen Pajak ini, mengadukan ada beberapa hal terkait dugaan pencatutan nama klien saya Friska Susianthy Bakara dan terkait pajak PPh 21, yang kita ketahui bersama bahwa PPh 21 ini, adalah pajak penghasilan. Kebetulan ibu Friska Susianthy Bakara ini, mantan karyawan di PT AJMI,” ujar Ambrosius Ben Boy S.H di kantor Dirjen Pajak, pada Kamis (11/1/2024).
Menurut Ben Boy, berdasarkan keputusan PHI nomor 62, terhitung sejak tanggal 29 Agustus, tahun 2023, ibu Friska tidak lagi menjadi karyawan di perusahaan tersebut. Artinya ibu Friska sudah tidak punya penghasilan lagi.
Ambrosius Ben Boy, SH mengatakan, awal mulanya ada kejanggalan itu, diketahuinya, pada bulan Oktober 2023.
“Kejanggalan yang kami temukan itu, pada bulan Oktober 2023. Itu berdasarkan surat paklaring dari PT AJMI, untuk klien saya,” kata Ambrosius.
“Pertama kami klaim kepada koperasi, keterangan dari karyawan koperasi, klien saya ibu Friska ini, masih aktif sebagai karyawan. Lalu yang kedua, kami klaim ke BPJS, mendapatkan penjelasan yang sama, yaitu, masih aktif sebagai karyawan. Sehingga pada saat itu kami tidak bisa mengklaim,” imbuhnya.
Dan yang ketiga, jelas Ambrosius, kami temukan berdasarkan bukti print out transaksi pada bulan September 2023, yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak Bandar Lampung.
“Sehingga, ini akan menimbulkan klien kami menjadi wajib pajak terhutang. Untuk persoalan yang dialami klien saya ini, kami minta kepada Dirjen Pajak supaya memberikan suatu klarifikasi yang jelas, terhadap dugaan pihak yang menggunakan atau mencatut nama ibu Friska dalam hal pembayaran pajak. Tentunya, mungkin SPT tahun nanti, bakal mengalami wajib pajak terhutang,” tambahnya.
Dirinya diterima oleh bagian intelijen perpajakan dengan menjelaskan secara rinci laporan yang dimaksud, lalu pihak Dirjen Pajak berjanji akan segera menindaklanjuti masalah tersebut.
Sebelumnya, Friska juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya (PMJ), dengan dua bukti surat keterangan Laporan Polisi (LP).
“Kasus ini, sudah kami laporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ), pada tanggal 9 Januari 2024, dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/128/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan dugaan kejahatan tenaga kerja Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Berikutnya lagi dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/58/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang, Undang-undang, Nomor 1 Tahun 1946,” bebernya.
Masih dikatakan Ambrosius, pihaknya sebelum melapor ke Polisi, terlebih dahulu meminta jawaban kepada PT AJMI.
“Sebelum melaporkan ke Polisi, kami terlebih dahulu menyurati PT AJMI, namun sangat disayangkan, perusahaan tersebut, tidak bisa menjelaskan secara detail tekait persoalan ini kepada kami, ” jelasnya lagi.
Ambrosius mengimbau kepada masyarakat, untuk karyawan berpenghasilan kena pajak, harus lebih teliti, agar tidak mengalami nasib hal yang serupa dengan kliennya.
“Untuk kedepannya perlu untuk kita ketahui bersama, bagi berpenghasilan kena pajak, agar supaya berusaha untuk secara mandiri, mengkroscek antara pendapatan bruto juga dengan laporan pajak yang dilakukan oleh lawan transaksi. Agar supaya kita mendapatkan suatu transparansi. Jangan sampai nasibnya sama seperti klien saya ini, tidak berpenghasilan tapi masih dipungut pajak,” pungkas Ben Boy.