Lurah Kampung Bali Pastikan Pemilihan Ketua RT Sesuai Aturan Pergub

Jakarta, Makinnews.com- Pada bulan Oktober nanti, di RW 04, Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Terdapat beberapa RT yang bakal menggelar pemilihan Ketua RT.

Tentu tak dipungkiri, netralitas seorang calon Ketua RT dalam menghadapi Pilkada 2024, khususnya Pemilihan Gubernur (Pilgub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) perlu menjadi perhatian bagi panitia pencalonan Ketua RT, RW dan tak terkecuali Kelurahan.

Bacaan Lainnya

Dimana dalam pendaftaran yang informasinya bakal dilakukan pada awal Oktober, seorang calon Ketua RT selain harus mampu menjaga ketentraman wilayahnya juga tak kalah penting harus menjaga netralitasnya dalam Pilgub yang rawan akan keberpihakan.

Di sisi lain, sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta nomor 22 tahun 2022 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) syarat wajib pencalonan seorang Ketua RT yaitu minimal berpendidikan jenjang SLTA atau sederajat.

Hal demikian bukan serta merta formalitas. Sebagaimana sebelum adanya Pergub itu, ketokohan dan kontribusi terhadap masyarakatlah menjadi pedoman.

Namun kini, berpendidikan juga menjadi aset penting bagi seorang pemimpin. Tentu syarat pendidikan menjadi hal mutlak bagi calon, sebab calon pemimpin harus cakap berbicara, membaca, serta menulis, dalam Bahasa Indonesia.

Untuk mengurangi resiko terjadinya hal itu, redaksi Makinnews mencoba untuk menanyakan kesiapan juga himbauan Lurah Kampung Bali Rizka Handayani.

Rizka katakan, “perihal ini kami sudah memberikan sosialisasi tentang proses pemilihan RT, kepada seluruh RW dan RT dan panitia agar melaksanakan tugas sesuai aturan Pergub,” ucap Rizka melalui pesannya, Rabu (25/9/2024).

Dengan begitu, sudah sepatutnya panitia pemilihan dan RW menjalankan tupoksinya agar dapat memberikan kesejukan dan ketertiban. Apalagi dalam momentum Pemilihan Gubernur Jakarta yang juga mendekati pemilihan.

Pasalnya, sanksi menanti RT dan RW yang aktif berpolitik di Pemilu 2024, baik sebagai timses, berkampanye hingga menjadi anggota partai politik (Parpol). Larangan dan sanksi diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) dan peraturan daerah (Perda).

Sangsi bakal diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan, berdasarkan Permendagri terkait organisasi kemasyarakatan atau peraturan yang ada di setiap daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *