La Ode Azhar: APBD Kota Kendari 2025 Terancam

Makinnews, Jakarta- La Ode Azhar selaku Ketua Pansus Perubahan Nomenklatur APBD Kota Kendari 2024 yang didampingi DPRD lainnya secara langsung mendatangi Inspektorat Jenderal Kemendagri, di Jakarta.

“Tadi kita telah ditemui oleh pak Agus perwakilan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri, karena Plh Kepala Inspektorat Khusus (Irsus) pak Heri sedang ada kegiatan,” kata Azhar kepada makinnews.com usai pertemuan, Kamis (8/8/2024).

Bacaan Lainnya

Pada prinsipnya pasca aksi dari LSM Gerakan Oposisi Nasional (Gonas) dan Aliansi Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2-Sultra) beberapa waktu lalu sudah ditindaklanjuti.

“Wujud tindak lanjutnya yaitu Sekjen Kemendagri telah menghubungi Inspektorat wilayah Kendari, dan itu terbukti saya telah dikonfirmasi oleh Inspektorat di Kendari,” imbuh Azhar.

Pertemuan La Ode Azhar Ketua Pansus Perubahan Nomenklatur APBD Kota Kendari 2024 bersama DPRD lainnya di Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Inspektorat di Kendari, sambung Azhar, sudah menerima data dari kami bahkan sampai gelengkan kepala terhadap persoalan yang terjadi.

“Kami juga sudah menekankan pada pak Agus agar mengambil langkah cepat, kemudian kata beliau akan disampaikan ke pak Heri,” ungkap ia.

Dirinya juga bersama elemen lainnya meminta agar persoalan ini tidak berlarut-larut, kebijakan pergantian Pj Walikota Kendari harus dijalankan.

“Kasihan nasib APBD Kota Kendari, kalau Pj Walikota Kendari M. Yusuf ini masih dipertahankan. Lalu hubungan harmonisasi antar lembaga Eksekutif dan Legislatif menjadi terganggu,” tegas Azhar.

Menurutnya, bulan Agustus ini merupakan bulan krusial bagi pengelolaan APBD. Kenapa, Eksekutif mempunyai kewajiban memasukan dokumen ke kami (DPRD-red), kemudian kami mempunyai kewajiban untuk membahas. Namun, jika hubungan antar lembaga ini tidak harmonis, kewajiban untuk menyelesaiakan dokumen APBD tahun 2025 pasti terhambat.

“Hal itu yang menjadi persoalan besar, sebab jika dokumen APBD tahun 2025 terhambat akan merugikan seluruhnya termasuk masyarakat Kota Kendari dalam pemanfaatan anggaran belanja yang ada di APBD Kota Kendari,” tandasnya.

Sehingga, demi harmonisasi antar lembaga untuk kenyamanan masyarakat Kota Kendari serta demi penyelamatan APBD tahun 2024. “Tidak ada pilihan lain yang harus dilakukan oleh Kemendagri selain mengganti Pj Walikota Kendari,” pungkas Azhar.

Sebelumnya, pada Kamis (1/8) LSM Gerakan Oposisi Nasional (Gonas) telah menggelar aksi di Kemendagri, menuntut agar dicopotnya Pj Walikota Kendari karena adanya perubahan belanja modal senilai 46,6 Milyar yang dilakukan Pj Walikota Kendari Muhammad Yusuf tanpa meminta persetujuan DPRD Kota Kendari.

Sementara, pada Senin kemarin (5/8) Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2-Sultra) juga melakukan aksi di Kemendagri, mereka menilai Pj Walikota Kendari M. Yusuf hanya mementingkan diri sendiri dengan adanya pergeseran anggaran pada pembiayaan check up Pj Walikota Kendari yang awalnya hanya 10 Juta di rubah Menjadi 500 Juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *