Makinnews, Jakarta- Pasca Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara resmi putuskan perkara Perdata Nomor: 446/ PDT/ 2023/ PT.DKI jo. No. 120/ Pdt.G/ 2021/ PN.Jkt.Utr, Kuasa Hukum PT. Berkat Mandiri Nusantara, Eneas Brisno Ginting, S.H sebagai Terbanding dan semula Tergugat I, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya.
Eneas Brisno Ginting, S.H menyatakan jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah sangat tepat memberikan putusannya, sehingga hal tersebut makin menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap perkara Perdata antara PT. Berkat Mandiri Nusantara melawan PT. Jaya Lautan Global.
“Keputusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta pada Senin 11 September 2023 yang lalu, sangat jelas sekali sudah menguatkan daripada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Eneas Brisno Ginting, S.H dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).
Eneas menegaskan, dikarenakan PT. Jaya Lautan Global belum juga mengajukan Permohoan Kasasi, sehingga Putusan ini dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan informasi dari Kepanitraan Perdata PN Jakarta Utara sampai tanggal 31/10/2023 pihak Pembanding dalam hal ini adalah PT. Jaya Lautan Global belum ada mengajukan Permohoan Kasasi sehingga putusan ini dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde),” tandasnya.
Dalam perkara Perdata, Eneas Brisno Ginting, S.H menyatakan bahwa jangka waktu yang ditentukan Undang-Undang untuk mengajukan upaya hukum dalam perkara Perdata adalah selama dua minggu.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa jangka waktu yang ditentukan Undang-Undang untuk mengajukan upaya hukum dalam perkara Perdata adalah 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah pembacaan putusan atau setelah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara,” ungkap Pengacara yang biasa disapa Neas Ginting ini.
Eneas Brisno Ginting, S.H menambahkan bahwa dalam kasus ini kedua belah pihak tak ada yang diuntungkan.
“Setidaknya dalam permasalahan ini antara PT. Berkat Mandiri Nusantara dengan PT. Jaya Lautan Global dapat mengambil hikmah dari Gugatan ini, karena persolan ini akan berdampak bagi kedua belah pihak yang tentunya keduanya tidak di untungkan,” tuturnya.
Kendati mengalami kerugian, Neas Ginting, S.H sebagai kuasa hukum menyatakan, bisa saja PT. Berkat Mandiri Nusantara mengajukan upaya hukum. Akan tetapi hal itu tak akan dilakukan.
“Klien saya PT. Berkat Mandiri Nusantara bisa saja mengajukan upaya hukum kepada PT. Jaya Lautan Global atas apa yang telah dituduhkan kepada klien saya yang telah menimbulkan kerugian yang begitu besar atas gugatan ini. Namun semuanya itu kembali kepada Klien saya setidaknya dengan di tolaknya Upaya Hukum Banding PT. Jaya Lautan Global dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, sudah membuktikan perkara ini berhenti dan kedepannya klien saya PT. Berkat Mandiri Nusantara dapat kembali menjalankan usahanya dengan normal walaupun disaat gugatan yang diajukan oleh PT. Jaya Lautan Global berdampak serius terhadap mitra kerja klien saya. Yang pada saat itu menghentikan kerjasama dan bahkan ada Pihak tidak melanjutkan hubungan kerja atau memutus hubungan kerja denga Klien saya, Hal ini jelas sangat merugikan Klien kami,” beber Eneas Brisno Ginting, S.H dengan Tegas.
“Dengan Putusan ini sudah membuktikan apa yang dituduhkan PT. Jaya Lautan Global tidak dapat dibuktikan,” imbuhnya.
Begitu juga terkait bukti-bukti yang banyak diajukan pihak PT. Jaya Lautan Global, Neas Ginting mengatakan jika hal itu tak mempengaruhi keputusan Majelis Hakim.
“Bahwa gugatan itu bukan saling menunjukan bukti siapa yang paling banyak, satu koper buktipun kalau tidak ada relevansinya pada gugatan itu bisa ditolak oleh Majelis Hakim, apalagi gugatan secara formil saja udah tidak memenuhi syarat, pastilah bukti-bukti itu tidak diperiksa oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, inikan terjadi dalam bugatan bagaimana fakta persidangan, saya lihat Kuasa Hukum Perusahaan Jaya Lautan Global yang mengajukan bukti 1 (satu) koper ke persidangan tapi nyatanya Putusan Majelis Hakim menyatakan gugatan PT. Jaya Lautan Global tidak dapat diterima atau putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ungkapnya.
Terkait langkah hukum berikutnya, Neas Ginting, S.H menegaskan akan diserahkan kepada kliennya.
“Apakah dilakukan upaya hukum atau tidak, seperti apa yang telah saya sampaikan sebelumnya tidak terlepas dari klien saya, kalau ditanya apakah siap….? saya selalu siap membela kepentingan hukum klien saya, walaupun upaya hukum itu merupakan langkah hukum yang terakhir bagi saya dalam menyelesaikan masalah,” tutup Eneas Brisno Ginting, S.H.