Kuasa Hukum Bupati Jayawijaya Terpilih Bantah Adanya Penggabungan Suara Dalam Pilkada

Jakarta, Makinnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya selaku Termohon menjelaskan terdapat 547 TPS yang tersebar di 40 distrik seluruh Kabupaten Jayawijaya dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Jayawijaya Tahun 2024. Dari 547 TPS itu, 461 TPS melaksanakan pemilihan dengan sistem noken, sedangkan 86 TPS lainnya menggelar pemilihan dengan satu pemilih satu suara atau one man one vote.

Sementara, dari 40 distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya, saksi dari Pemohon atau Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi telah menandatangani Formulir D.Hasil tingkat Distrik atau hasil rekapitulasi penghitungan suara di 22 distrik atau setara 55 persen. Sedangkan, saksi Pemohon tidak menandatangani Formulir D.Hasil di 18 distrik lainnya yang pada distrik tersebut pemilihan dilaksanakan dengan sistem noken.

Bacaan Lainnya

“Dari 18 Distrik yang dipersoalkan Pemohon menandatangani di 8 Distrik,” ujar kuasa hukum Termohon Aulia Nugraha Sutra Ashari dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu dalam Perkara Nomor Nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (23/1/2025) di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.

Dalam permohonannya Pemohon mendalilkan adanya kenaikan perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 Atenius Murib-Ronny Elopere selaku Pihak Terkait dari penggabungan suara paslon lain sebanyak 32.843 suara. Namun, Pihak Terkait mengatakan Paslon 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba, Paslon 2 Atenius Murib-Ronny Elopere, dan Paslon 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo tidak pernah bersepakat untuk penggabungan suara ke salah satu paslon seperti yang dituduhkan Pemohon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *