Ketum Generasi Muda Kosgoro: Pelaku Penembakan di Way Kanan Harus Dihukum Mati

Jakarta, Makinnews.com- Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menyatakan, dua orang oknum personel TNI AD yang terlibat dalam kasus penembakan anggota Polri dan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, telah menetapkan tersangka.

“Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) statusnya saat ini resmi sebagai tersangka dalam peristiwa perjudian dan penembakan yang mengakibatkan tiga anggota Polri meninggal dunia,” kata Mayjen Eka Wijaya di Markas Kepolisian Daerah Lampung, Selasa (25/3/2025).

Bacaan Lainnya

Menangapi peristiwa hukum yang mengakibatkan korban jiwa tersebut, Ketua Umum DPP Generasi Muda Kosgoro (GMK) Muhammad Fajri Noch Berharap Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum untuk memproses hukum kepada oknum TNI yang dengan sadar dan sengaja melakukan perlawanan terhadap penegakan hukum dalam kasus sabung ayam.

“Kepada dua anggota TNI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menjatuhkan tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, 17 Maret 2025 lalu. Oknum TNI tersebut harus dipecat dan di proses hukum dengan vonis hukuman mati karena telah menghilangkan 3 nyawa aparat kepolisian sebagai korban dan juga menggagalkan tugas negara yang dilakukan oleh penegak hukum yang menjadi korban penembakan,” kata Fajri Noch.

Generasi Muda Kosgoro sangat prihatin dan berbela sungkawa kepada keluarga korban, kami harap bapak Presiden dapat memberikan atensi serius atas permasalahan tersebut, harapan kami agar hukum ditegakkan dengan azas keadilan kepada korban.

“Diharapkan dikemudian hari takkan lagi terulang dimasa yang akan datang,” terang Ketua Umum DPP Generasi Muda Kosgoro.

Dirinya juga meminta agar senjata api yang digunakan untuk menghabisi 3 nyawa aparat kepolisian juga turut diusut tuntas, apakah itu legal atau ilegal. Sebab jika memang itu legal, harus ada aturan baru yang dapat meminimalisir penggunaan senjata api tersebut.

“Namun, apabila senjata api itu ilegal mereka dapatkan darimana. Kejadian ini jangan dianggap sebagai insiden biasa, perlu langkah konkrit agar tidak menimbulkan kekhawatiran masyarakat,” pungkas Fajri.

Dari hasil pemeriksaan, senjata api yang digunakan oknum tersebut merupakan senjata api pabrikan yang sudah dimodifikasi dengan beberapa sparepart, sehingga patut diduga senjatanya sudah rakitan yang tidak sesuai standar pabrikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *