Kejagung Tangkap Buronan Edwin Djoenaedy, Tersangka Kasus Keterangan Palsu

Surabaya, Makinnews.com- Dalam sebuah operasi yang berjalan lancar, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Identitas buronan yang diamankan adalah Ir. Edwin Djoenaedy, MT, seorang wiraswasta berusia 63 tahun.

Edwin Djoenaedy diamankan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2332 Pid B/2010/PN.SBY tanggal 19 April 2011, yang menyatakan bahwa ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik yang penggunaannya dapat merugikan. Ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Bacaan Lainnya

Setelah melalui proses banding dan kasasi, putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung RI. Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan adil untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak.

Saat diamankan, Edwin Djoenaedy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Ia kemudian dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan menyerahkan diri, buronan dapat diharapkan mendapatkan proses hukum yang lebih adil dan transparan.

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kejaksaan Agung akan terus melakukan upaya penangkapan terhadap buronan lainnya untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Penangkapan Edwin Djoenaedy diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum.

Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu penegakan hukum dengan memberikan informasi yang akurat dan relevan tentang keberadaan buronan. Dengan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Penegakan hukum yang baik dan konsisten merupakan kunci untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *