Makinnews, Jakarta- Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang barang sita eksekusi berupa 6 buah tas bermerek Hermes milik Istri Terpidana Benny Tjokrosaputro, yang terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) atas nnama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Ketut katakan, “adapun nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang yakni senilai ±Rp60.000.000 untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut. Selanjutnya, pelaksanaan lelang akan dilakukan secara Open Bidding terhadap 6 buah tas bermerek Hermes pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV,” katanya, Kamis (4/1/2023).
Sebagai informasi, 6 barang sita eksekusi ini juga akan dilakukan 3 kali tahapan pemasaran bagi peminat tas bermerek Hermes tersebut pada Tahap I Selasa 9 Januari 2024, Tahap II Selasa 16 Januari 2024, dan Tahap III Senin 22 Januari 2024. Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis 24 Januari 2024 pukul 14.00 WIB (sesuai server) melalui akun lelang.go,id masing-masing peserta lelang.
“Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tukas Ketut.