Kasus Tanah Mandek di Polda, Kuasa Hukum Korban: Ini Bukan Perkara Sulit

Makinnews, Jakarta- Praktik mafia tanah masih terus terjadi di Jakarta, ironisnya sampai menyebabkan korban meninggal dunia. Hal itulah yang dialami Marcella Burhan Ali anak dari almarhumah Reni Burhan yang menjadi korban mafia tanah di Jakarta Selatan. Hingga saat ini Marcella yang didampingi kuasa hukum Risma Situmorang SH.,MH masih berjuang mencari keadilan.

Polda Metro Jaya yang sudah menerima laporan pada tanggal 23 Februari 2021 dengan nomor perkara :LP/1043/II/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ. Kemudian pada Jumat kemarin melakukan gelar perkara yang dihadiri seluruh pihak.

Bacaan Lainnya

Usai gelar perkara Risma Situmorang menyatakan, kami hadir sebagai kuasa hukum bersama anak korban. Hari ini telah dilakukan gelar perkara oleh Unit 1 Harda Polda Metro Jaya dengan melibatkan pihak eksternal yaitu Propam, Wasidik dan dari bidang hukum.

“Mereka ingin mengetahui ada kesulitan apa dari pihak penyidik, sehingga laporan dari tahun 2021 sampai sekarang belum bisa menetapkan tersangka. Padahal alat buktinya sudah lebih dari cukup, sebagaimana pasal 184 KUHAP mengatakan 2 alat bukti surat, saksi, keterangan ahli dan petunjuk,” kata Risma di Polda Metro Jaya, Jumat (9/8/2024).

Menurutnya, keterangan saksi sudah lebih dari 8, keterangan ahli dari Universitas Indonesia (UI) bidang Kenotariatan dan surat berupa transaksi yang dapat dipastikan hasil rekayasa para terduga komplotan mafia tanah. Karena pada tanggal 29 November 2017 seolah-olah ada peminjaman uang, namun justru malah saldo rekening hanya tersisa 28 juta kembali ke semula.

“Jadi saya katakan dalam gelar perkara saya sudah capek menjelaskan ke penyidik selama 4 tahun tidak mengerti juga. Alat buktinya sudah cukup, tersangka sudah jelas di depan mata,” ungkapnya.

Risma menambahkan, bahkan tadi hadir terlapornya, jadi kalau meminjamkan uang konteksnya berbeda dengan jual beli, kalau jual beli harus ada pembayaran. Dan jika ada jual beli seharusnya kan sertifikat diserahkan kepada notaris.

Tadi oleh terlapor Feryanto dikatakan 2 sertifikat almarhum itu diserahkan di Bank BCA Pondok Indah, lantas dia merasa sudah melakukan pembayaran kemudian dia ambil.

“Jadi saya sudah bilang ke penyidik kalau memang serius ini bukan perkara sulit, tinggal kemauan dari kepolisian karena objeknya jelas, terlapor yang menjadi tersangka jelas dan alat buktinya sudah lebih dari aturan KUHAP,” tegas ia.

Sedangkan bukti dari pihak terlapor kami menduga itu palsu, karena sudah ada hasil dari Laboratorium Forensik Mabes Polri yang hasilnya bahwa pada tandatangan korban Reni Burhan itu palsu atau non identik pada semua akta-akta dan standing straction.

Kami juga sudah jelaskan uang yang seolah-olah masuk ke rekening almarhum (korban) saat waktu yang sama uang itu di transfer juga kepada kelompok Arnold dkk.

“Kami berharap negara ini adalah negara hukum tidak satupun orang kebal hukum, ketika semua bukti-bukti dan fakta sudah jelas maka harus segera ditetapkan tersangkanya, limpahkan ke Kejaksaan dan sidangkan. Biarlah Pengadilan yang membuktikan,” pungkasnya.

Sementara anak dari almarhumah Reni Burhan yaitu Marcella Burhan Ali berharap, agar semuanya cepat jelas karena ini sudah bertahun-tahun di proses namun tidak kelar-kelar. “Sebab dengan adanya kasus ini ibu saya stres sampai mengakibatkan meninggal dunia, bahkan sertifikat sudah dibalik nama,” ucap Marcella.

Parahnya lagi, Marcella katakan tidak pernah menerima pembayaran yang masuk, walaupun mereka katakan kita sudah terima pembayaran tetapi kenyataannya tidak.

Dia juga membeberkan, “mereka juga pernah mengintervensi sampai mendatangi rumah dengan sekitar 20 preman menggedor-gedor rumah, sampai kami ketakutan sekitar 11 malam,” imbuhnya.

Jadi saya sangat berharap kepada kepolisian agar adil menegakkan hukum.

Adapun persoalan tersebut bermula saat Reni Burhan ingin menjual asetnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu kepada Arnold Siahaya. Namun bukannya melakukan penjualan aset Reni Burhan tersebut, justru Arnold membuat seolah-olah ada transaksi utang piutang berjumlah Rp 7,8 miliar.

Sampai akhirnya Reni Burhan dengan kuasa hukum membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2021 lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *