Kantor PT RBT Digeledah Tim Penyidik

Penggeledahan PT Timah

Makinnews, Jakarta- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor, perusahaan dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya yakni Kantor PT Refined Bangka Tin (RBT).

“Dari kegiatan tersebut Tim Penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (23/12/2023).

Bacaan Lainnya

Adapun serangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.  

Hingga saat ini, sambung Ketut, Tim Penyidik Jampidsus masih terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan.

Sebelumnya, Rabu (6/12), penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Bangka Belitung. Dalam penggeledahan itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa kepingan emas logam mulia hingga uang Rp 76 miliar. Barang bukti itu diperoleh dari sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya, kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.

Tak hanya itu, Kejagung turut menggeledah rumah tinggal seorang saksi berinisial A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *