Makinnews, Jakarta- Perseteruan antara pemilik rumah susun atau apartemen di Sudirman Park dengan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3PSRS) masih belum menemui titik temu.
Bahkan, pihak P3PSRS yang menggugat Sanny Suharli selaku pemilik apartemen di Sudirman Park tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang e-court yang berlangsung pada Rabu 24 Juli 2024 lalu, majelis hakim menegaskan bahwa pihak penggugat yaitu Andre Marino Jobs dan Rusli Usman harus mengupload bukti-bukti kesalahan dari pemilik Sudirman Park yang digugat berdasarkan nomor gugatan 144/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt.
“Penggugat itu melakukan gugatan atau menggugat saya itu secara konyol dan kejanggalan yang utama menurut saya adalah ketika mereka hendak menggugat saya namun saat diminta bukti-bukti oleh hakim dan bukti itu untuk di upload ke e-court, hingga saat ini bukti-bukti tersebut belum juga di upload,” jelas Sanny seperti dikutip Inapos.com, Jumat (16/8/2024) melalui sambungan telepon.
Masih menurut Sanny, kejanggalan kemudian adalah saat mereka sebagai penggugat meminta ganti rugi uang sewa pengacara.
“Kemudian yang menurut saya janggal dan tidak masuk akal berikutnya adalah saat biaya sewa pengacara menggunakan uang Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sebesar Rp. 300.000.000 dan mereka meminta ganti rugi kepada saya. Menurut saya dan pengacara saya, penggunaan IPL untuk sewa pengacara adalah sebuah kesalahan. Permintaan ganti rugi ini diajukan oleh mereka sebagai penggugat di pengadilan. Selain itu pula, Saya selaku pemilik apartemen yang juga anggota P3SRS saat meminta legalitas kepengurusan P3SRS, namun tidak mau memberikan walau akhirnya saya mempunyai salinan berupa copy-an akta dan AD/ARTnya dan kembali terdapat kejanggalan. Karena dalam akta yang dibuat notaris inisial TY tidak tercantum nomor akta serta penandatanganan tidak disertai anggota hanya Ketua dan Sekretaris saja. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Menteri PUPR,” papar pria yang juga Ketua Umum Asosiasi Teknologi Industri Sekuriti Indonesia (ATISI).
Dalam informasi yang kami peroleh juga tak hanya sebatas tidak disertainya tandatangan para anggota P3SRS, bahkan tidak terdapat nomor dan tanggal dalam akta notaris yang dibuat TY. Hal itu jelas akan merugikan notaris itu sendiri, sebab hal itu tidak dibenarkan dan bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan.