Jalur Puncak Dilarang untuk Bus Selama Libur Nataru

Puncak

Jabar, Makinnews.com- Selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (libur Nataru), Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan memberlakukan larangan bagi bus untuk melintas di jalur alternatif kawasan wisata Puncak. Kebijakan ini sedang dibahas bersama para pihak terkait dan akan segera diputuskan dalam pertemuan forum.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan akan dibahas dalam forum untuk mendapatkan kesepakatan. “Aturannya akan diforumkan dulu, mudah-mudahan semuanya sepakat bahwa kendaraan besar tidak boleh melintas di jalur alternatif,” ujar Dadang, dikutip dari Antara, Selasa (10/12/2024).

Bacaan Lainnya

Larangan ini diterapkan menyusul banyaknya kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar di jalur alternatif Puncak, yang dikenal dengan kondisi jalan sempit dan curam. Dalam empat bulan terakhir, dua bus wisatawan terperosok di jalur tersebut, menyebabkan puluhan orang menjadi korban. Salah satu korban tewas, sementara dua lainnya mengalami luka berat, 24 orang luka ringan, dan 25 orang lainnya mengalami trauma.

Dadang menambahkan bahwa setelah peraturan ini disepakati, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk pemberitahuan dan rambu-rambu larangan. “Kami akan melakukan sosialisasi melalui spanduk dan rambu yang jelas,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *