Jaksa Agung Diminta Periksa Kajari Jakbar Terkait Jaksa Menilap Uang Barbuk 11,5 Miliar

Jakarta, Makinnews.com- Pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta, belakangan ini sedang gencar-gencarnya mengungkap perkara dugaan korupsi, salah satunya patut diacungkan jempol dengan berhasil mengungkap Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta, terkait dugaan korupsi berinisial IHW dan MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta, namun salah satu jaksa mantan Kasubsi Pratut pada Kejari Jakbar, berulah dan berhasil di sapu bersih alias ditangkap oleh tim penyidik pada Kejati Jakarta terkait kasus dugaan menilap uang barang bukti atau penerimaan suap Rp 11,5 miliar, saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahranheit.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers pada Kamis (27/2/2025) malam, mengatakan pihaknya menangkap seorang jaksa Azam Akhmad Asya (AZ) mantan jaksa pada Kejari Jakarta Barat, terkait penerimaan suap atau gratifikasi sebanyak Rp 11,5 miliar.

Bacaan Lainnya

“Penerimaan suap itu terjadi saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 nasabah,” ujar Patris Yusrian, kepada awak media, Kamis (27/2/2025) malam.

Masih kata Patris Yusrian Jaya yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, atas bujuk rayu kuasa hukum korban yakni BG dan Oktavianus Setiawan (OS) sebagian diantaranya senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepasa jaksa AZ.

Adapun nominal uang tersebut diterima secara bertahap dengan kesepakatan saling bagi kepada penasihat hukum, sambung Patris.

“Adapun manipulasi pengembalian barang bukti itu, pertama sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing Rp 8,5 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya masih kata Patris, pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG dari RP 38 miliar dimanipulasi sebesar Rp 6 miliar kemudian dibagi rata dengan jaksa AZ.

“Uang yang menjadi bagian Jaksa AZ ini ditransfer ke rekening salah satu honorer pada Kejari Jakbar,” papar Patris.

Kajati Jakarta Patris Yusrian, juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memblokir dan menyita uang yang ada di rekening senilai Rp 3,7 miliar, uang cash Rp 1,7 miliar, dalam bentuk polis asuransi 2 miliar, dan aset rumah yang dibeli oleh tersangka AZ tanah serta uang tunai yang ada pada istri tersangka.

“Jadi tersangka AZ ini menggunakan rekening istrinya untuk sekedar menaruh uang itu, dan tidak ada uang yang dialirkan AZ ke istrinya sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU),” jelas Patris.

Dalam kasus ini penyidik Kejati Jakarta juga telah memeriksa beberapa pihak pada 24 Februari 2025, Diketahui juga Jaksa AZ ini sebelumnya menjabat Kasubsie Pra Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan belum lama ini mendapat promosi jabatan sebagai Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat.

Sementara Tokoh Masyarakat Jelambar Baru, Jakarta Barat, Hendrik A yang juga Pimpinan Redaksi Media Investigasi Dutainfo.com, sangat menyayangkan apa yang dilakukan Jaksa AZ, ini sangat mencoreng citra Kejaksaan yang saat ini tengah gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga triliunan.

“Jelas Jaksa AZ ini mencoreng nama institusi Kejaksaan yang saat ini tengah, mendapatkan kepercayaan tinggi dari publik,” jelas Hendrik.

Masih kata Hendrik, seharusnya dalam kasus dugaan penerima suap atau menilap uang barang bukti yang dilakukan Jaksa AZ terkait investasi bodong Robot Trading Fahranheit, sebesar Rp 11,5 miliar seperti apa yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusrian Jaya pada Kamis (27/2/2025), Seharusnya penyidik Kejati, jeli melihat kasus ini, dengan juga meminta pertanggungjawaban Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antroro, dan atasan jaksa AZ.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro juga harus bertanggungjawab, karena secara struktur Kepala Kejaksaan Negeri adalah sebagai pengawasan melekat (waskat).

“Tidak mugkin atau mustahilah pimpinan Kejari Jakbar saat ini tidak mengetahui detail kasus tersebut, dan saya yakin Jaksa AZ ini tidak bermain sendiri,” kata Hendrik.

Ini kan jelas pimpinan Kejari Jakbar dan jaksa AZ tidak mendukung program Pemerintah yakni Asta Cita dari Presiden Prabowo, dan kita minta Jaksa Agung ST Burhanuddin, dapat kembali memeriksa Kajari Jakbar Hendri Antoro serta atasan terkait dari jaksa AZ.

“Kejadian ini jangan dianggap sepele hanya ditingkat Kejaksaan Negeri saja, jadi kita minta kasus ini diungkap secara transparan, hukum seberat-beratnya siapa saja yang terlibat,” harapnya.

Dalam kasus tersebut diatas penyidik Kejati, telah menetapkan dua orang tersangka yakni Jaksa AZ dan BG selaku kuasa hukum korban investasi bodong Robot Trading Fahranheit.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *