Jakarta, Makinnews.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk yang merugikan negara Rp1,1 triliun pada Selasa (3/12/2024) kemarin. Terdakwa dalam kasus ini adalah crazy rich Surabaya, Budi Said.
Kuasa Hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi dalam perkara ini adalah hal paling aneh di dunia. Sebab, Budi Said telah memenangkan gugatan pidana dan perdata.
Dalam perkara ini, lanjut Hotman, total ada 21 hakim di pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), serta kasasi sebelumnya telah menyatakan bahwa Budi Said adalah korban penipuan oleh pegawai Antam.
“Inilah kasus teraneh di dunia. 12 hakim pidana dan 9 hakim perdata sebelumnya menyatakan bahwa Budi Said adalah korban penipuan. Putusan itu semua sudah inkrah, sudah final.”
“Tiba-tiba, sekarang ini, dalam kasus yang sama, Budi Said malah dianggap bukan korban, tetapi pelaku,” ucap Hotman dalam keterangan resminya, Rabu (4/12/2024).
Hal lain yang jadi perhatian Hotman adalah fakta bahwa emas diskon 1,1 ton yang dijanjikan belum pernah diterima pihak Budi Said. Putusan Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan negeri juga menyatakan bahwa PT Antam Tbk belum pernah menyerahkan emas yang dijanjikan kepada crazy rich Surabaya itu.
“Karena emas itu belum pernah dikasih, berarti belum ada kerugian negara, berarti tidak ada korupsi dong?” ujar Hotman.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chaerul Huda SH MH untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa Budi Said. Ahli Hukum Pidana Dr Chaerul Huda SH MH mengatakan, perkara terdakwa Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk adalah perkara perdata yang dipaksa menjadi perkara pidana.
“Jual beli emas sudah disepakati harga dan jumlahnya, lalu sudah dibayar, emasnya dianggap kurang, digugat secara perdata, dibenarkan oleh perdata kurang, dihukum lagi. Penjual atau bayar tapi justru dijadikan kasus pidana,” ujar Dr Chaerul Huda SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, perkara terdakwa Budi Sad bentuk kriminalisasi. “Kemudian, orang akan mikir-mikir untuk melakukan transaksi dengan perusahaan-perusahaan yang berbau-bau negara, katakanlah seperti itu. Karena bisa dikriminalisasi kalau perusahaan tersebut dianggap Wan Prestasi atau melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sehingga harus mempunyai kewajiban untuk membayar, malah justru dikenakan pidana. Pidananya yang korupsi lagi,” terangnya.
Terkait Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sambungnya, misalnya perkara kasus dugaan Tipikor di PT Timah Tbk, Tipikor di dalam bidang pertambangan, itu masih mungkin, kalau misalnya di pertambangan itu ada dugaan suap menyuap, misalnya seperti itu. “Kalau itu seolah-olah di bidang keperdataan, jadi tidak mungkin korupsi di bidang jual beli. Apalagi, PT Antam Tbk bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tapi Perseroan Terbatas (PT) biasa,” tegasnya.
“Memang sahamnya mungkin sebagian dimiliki oleh BUMN. Saya kira PT Antam Tbk bukan BUMN karena bukan BUMN, tadi saya ulang-ulang mengatakan di muka persidangan, bahwa perkara ini tidak ada hubungannya dengan keuangan negara,” katanya.
Sementara, terdakwa Budi Said mengatakan, keterangan Ahli Hukum Pidana Dr Chaerul Huda SH MH, apa adanya. “Apa yang diterangkan oleh Ahli Hukum Pidana Dr Chaerul Huda SH MH apa adanya,” ujar Budi Said ketika ditemui usai acara sidang ini.