GERTAK Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Muhaimin Iskandar, Demi Keadilan dan Transparansi

Jakarta, Makinnews.com- Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas berbagai kasus korupsi yang diduga melibatkan Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), Dimas Tri Nugroho mengatakan kasus suap “Kardus Durian” saat itu diduga kuat melibatkan mantan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Kasus ini, juga melibatkan PT Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta. kata Ketum Gertak, Dimas Tri Nugroho kepada wartawan Senin, (9/6/2025).

Bacaan Lainnya

Kasus ini, bermula ketika KPK melakukan tangkap tangan pada 25 Agustus 2011 dan meringkus dua anak buah Cak Imin. Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

KPK juga menangkap Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan Rp 1,5 miliar ke Kantor Kemenakertrans. Duit itu dibungkus menggunakan kardus durian.

Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp 73 miliar.

Dibeberkan Dimas, pada persidangan di 2012, Dharnawati mengaku uang itu sebenarnya ditujukan untuk Cak Imin. Namun Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.

Untuk itu, Dimas meminta KPK yang saat ini dipimpin Setyo Budiyanto untuk dapat bergerak dan tegas menuntaskan kasus “kardus durian” tersebut.

“Jangan tebang pilih dalam pemberantasan Korupsi. Segera panggil dan periksa Muhaimin Iskandar terkait kasus-kasus yang menyeretnya selama ini,” ujar Dimas.

Pasalnya, kata Dimas, selain kardus durian yang belum tuntas, Cak Imin diduga juga terlibat kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Pun juga, Cak Imin diduga terseret kasus korupsi suap pembahasan anggaran optimalisasi. Kasus tersebut terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans 2014.

Selanjutnya kasus terbaru yang sedang mencuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah berlangsung sejak 2012 diera Menteri Ketenagakerjaan dijabat oleh Muhaimin Iskandar.

“Dari hasil pemeriksaan yang KPK laksanakan, memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, Jumat, (6/6/2025). Meski aliran dana baru terlacak sejak 2019, saksi menyebut praktik kotor itu telah berlangsung jauh sebelumnya.

KPK telah menetapkan 8 tersangka dari kalangan eks pejabat dan staff Kemnaker. Mereka diduga memeras calon TKA dengan total kerugian mencapai sebesar Rp 53 miliar.

“Kami mendesak KPK segera mengusut dan memanggil Muhaimin Iskandar untuk mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan dirinya yang belum tuntas hingga kini,” pungkas Dimas Tri Nugroho.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *