Jakarta, Makinnews.com- Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi), Jalih Pitoeng mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera juga memeriksa Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo untuk diperiksa terkait dugaan korupsi alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kata Jalih Pitoeng kepada wartawan pada Rabu, (11/9/2024).
Jalih Pitoeng mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penggeledahan yang dilakukan di salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar dan menyita uang tunai dan barang bukti elektronik,” ucap Jalih Pitoeng.
Penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik.
Untuk diketahui, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022. Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap. Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran anggota DPRD. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
Dalam sprindik KPK tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, sedangkan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi sedangkan tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara.
Sementara itu, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak Swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.
“Formasi mendesak agar KPK juga memeriksa Wamendes PDTT, Paiman Raharjo yang diduga terlibat dalam kasus suap dana hibah, dan mengajak elemen masyarakat untuk mengawal kasus korupsi ini hingga tuntas,” pungkas Jalih Pitoeng.