FORMASI Desak Kejati DKI Usut Dugaan Korupsi Bansos 2020 DKI Jakarta Senilai Rp 2,85 Triliun

Jakarta, Makinnews.com- Koordinator Aksi Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Badrun dalam orasinya mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk mengusut kasus korupsi Bansos Pemprov DKI Jakarta tahun 2020 senilai Rp 2,85 Triliun yang telah rugikan keuangan negara yang diduga libatkan Eks Dirut Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin dan Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari.

“Adanya dugaan korupsi Program Bansos DKI Jakarta pada tahun 2020 senilai Rp 2,85 Triliun harus dibongkar dan usut tuntas oleh Kejati DKI, karena telah merugikan keuangan negara. Maka kami meminta Kepala Kejati DKI Jakarta yang baru untuk mengusut kasus korupsi Bansos ini,” tegas Badrun dalam orasinya.

Bacaan Lainnya

“Korupsi Bansos senilai Rp 2,85 Triliun ini sangat besar bahkan bisa membangun gedung sekolah dan mengratiskan siswa serta membantu mengentaskan kemiskinan warga Jakarta,” ungkap Badrun.

Program ini merupakan bagian dari program Bansos DKI Jakarta tahun 2020 yang diperuntukan saat itu sebagai upaya penanggulangan dampak pendemi Covid-19 yang terjadi di Jakarta, Anggaran bersumber dari APBD DKI Jakarta senilai Rp 3,65 Triliun dalam bentuk paket Sembako.

Badrun memaparkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi kala itu menunjuk 3 rekanan terpilih untuk menyalurkan paket sembako senilai Rp 3,65 Triliun lewat Perumda Pasar Jaya, PT Food Station dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi. Porsi terbesar senilai Rp 2,85 Triliun diberikan kepada Perumda Pasar Jaya, yang saat itu dipimpin Arief Nasrudin selaku Direktur Utama.

Setelah lokasi penyimpanan beras bansos ditemukan di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Dimana Perumda Pasar Jaya menyewa gedung itu sebagai gudang, ditemukan sebanyak 1.000 Ton beras dalam bentuk paketan 5 Kg. Pada saat yang sama, ada tukang yang bekerja ditugasi melakukan penyortiran beras-beras busuk.

“Beras tersebut dipastikan sangat tidak layak untuk dikonsumsi,” kata Badrun.

Sesuai dengan mata Anggaran Bansos Covid-19, Seharusnya beras-beras itu tersalurkan kepada warga Jakarta pada tahun 2020-2021, tetapi saat itu dibiarkan menumpuk.

Berdasarkan temuan dilapangan, diduga ada kesalahan administrasi yang dilakukan saat penyaluran Bansos. Salah satunya ditemukan istilah ‘Unknown Shrinkage’ (Kehilangan Yang Tak Diketahui) sebesar Rp 150 Milyar dengan alasan Double surat jalan.

“Ada juga perusahaan yang diduga ‘Fiktif’, Sebagaimana berdasarkan temuan, Vendor Bansos DKI Jakarta tahun 2020 yang tidak sesuai bidang usaha yakni ditemukannya perusahaan Vendor ada yang berjenis usaha Pengelola parkir, Jasa service AC, SPBU hingga Kontraktor bangunan,” ucap Badrun.

“Menurut data yang Kami peroleh banyak sejumlah nama-nama Vendor supplier beras untuk Bansos DKI Jakarta juga diduga melibatkan oknum Anggota DPRD DKI, Perusahaan swasta hingga elit Parpol,” terang Badrun.

“Bukti beras ‘Busuk’ ada, Nama-nama vendor pengadaan bansos ada hingga nama-nama supplier sangat lengkap ditemukan. Apakah uang Rakyat sebesar Rp 2,85 Triliun ini kita diamkan begitu saja? Bagaimana pertanggungjawabannya? Mengapa bisa tersimpan rapi selama ini?,” tanya Badrun.

“Formasi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar menyelidiki dugaan kasus Korupsi Bansos DKI Jakarta ini dan segera memanggil mantan Dirut Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin yang sekarang menjabat Dirut Perumda PAM Jaya dan Kepala Dinas Sosial, Premi Lasari,” tegas Badrun.

Sementara Ketua umum FORMASI, Jalih Pitoeng yang hadir dalam Aksi unjuk rasa tersebut bermaksud mendukung pihak Kejati DKI sekaligus mengingatkan bahwa tidak boleh ada seorangpun yang bisa menghalang-halangi apa yang sedang diproses oleh pihak Kejati DKI Jakarta.

“Kita hadir disini dalam rangka mendukung sekaligus mengawal pihak Kejati dalam proses yang sedang berlangsung. Bahkan kita juga sedang berjuang untuk mengamankan Hak-hak ratusan sanggar yang didalamnya terdapat ribuan para pegiat seni dan budaya yang bernilai ratusan milyar rupiah,” papar Jalih Pitoeng.

Menurut Jalih Pitoeng, Tindakan korupsi dan manipulasi tersebut terjadi sejak adanya program pagelaran seni budaya berbasis komunitas dan pagelaran seni budaya terpilih serta program promosi seni budaya Betawi ke berbagai daerah dalam rangka memperkenalkan seni dan budaya Betawi.

Selain itu Jalih Pitoeng juga mengingatkan Bahwa tidak boleh ada seorangpun yang menghalang-halangi dalam proses penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi.

“Tak boleh ada satu orangpun dinegeri ini yang menghalang-halangi apalagi membekingi para pelaku kejahatan luar biasa ini,” tegas Jalih Pitoeng.

“Terutama tentang korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejati,” imbuhnya.

“Jika ada, Berarti Dia akan menjadi musuh negara dan musuh presiden Prabowo sekaligus akan menjadi musuh bagi segenap rakyat Indonesia,” pungkas Jalih Pitoeng.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *