Makinnews, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang notaris terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). Dua notaris itu dipanggil sebagai saksi.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut, Lila Dewi Puspita (Notaris/PPAT), Esty Paranti (Notaris/PPAT),” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Dia belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada dua orang saksi itu.
Untuk diketahui Andhi Pramono (AP) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Andhi sudah menjalani persidangan kasus gratifikasi.
Andhi didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Jaksa KPK membacakan rincian besaran gratifikasi Rp 58,9 miliar yang diterima Andhi. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.
“Menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 50.286.275.189,79 dan USD 264.500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00. serta SGD 409 ribu atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00 atau sekira jumlah tersebut, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa,” kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023) lalu.