CBA Minta Periksa Dugaan Penyimpangan Tender Fasilitas Pelayanan Haji Daerah di Arab Saudi

Jakarta, Makinnews.com- Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti proses pengadaan kegiatan “Fasilitasi Pelayanan Haji Daerah di Arab Saudi” yang dilaksanakan oleh Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,5 Miliar. Proyek ini tercatat mengalami kegagalan tender pada tahap pertama dan saat ini sedang dilakukan tender ulang. Kata Koordinator Center For Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman kepada wartawan Senin, (12/5/2025).

CBA mencatat sejumlah indikasi yang berpotensi mengarah pada ketidakwajaran dalam proses pengadaan sehingga perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawasan dan publik.

Bacaan Lainnya

Pertama, Gagalnya tender awal karena seluruh peserta tidak lulus evaluasi menimbulkan pertanyaan. Proyek ini bersifat rutin dan spesifik sehingga seharusnya dapat diikuti oleh banyak penyedia jasa terkait. Adapun data menunjukkan:

Terdapat 24 Peserta terdaftar, Namun hanya 3 yang mengajukan penawaran. Seluruh peserta dinyatakan gugur tanpa penjelasan terbuka. Kemudian tidak tersedia informasi rinci mengenai proses dan hasil evaluasi.

Kedua, Tender ulang hanya diikuti oleh 5 peserta, menurun drastis dibandingkan tender pertama. Penurunan partisipasi ini dapat mengindikasikan menurunnya kepercayaan terhadap proses pengadaan atau adanya indikasi pengondisian tertentu.

Ketiga, CBA mencermati adanya persyaratan izin usaha yang dinilai tidak proporsional. Pada tender ulang, Peserta diwajibkan memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus. Padahal, ruang lingkup pekerjaan meliputi logistik umum seperti : Sewa hotel, Transportasi operasional serta Konsumsi jemaah yang dapat disediakan oleh perusahaan penyedia jasa logistik umum.

“Persyaratan ini berpotensi mempersempit ruang partisipasi dan mereduksi kompetisi yang sehat,” tegas Jajang.

Keempat, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 1,29 Miliar dinilai belum sepenuhnya transparan. Tidak dijelaskan secara rinci komponen biaya yang meliputi Jumlah hari kegiatan, Standar layanan, Volume kendaraan, Jumlah personel dan kebutuhan konsumsi. Kondisi ini membuka peluang terjadinya Mark-Up atau pengadaan layanan fiktif.

Kelima, pelaksanaan kegiatan di luar negeri yakni di Arab Saudi, menghadirkan tantangan pengawasan. Tanpa verifikasi langsung dari otoritas Indonesia seperti: Kualitas layanan, Kehadiran fisik posko maupun keberadaan tenaga pendamping seperti: Muthawwif sulit dipastikan, dan rawan dimanipulasi dalam laporan.

Berdasarkan temuan tersebut, CBA merekomendasikan:

“CBA minta dilakukannya audit investigatif oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan BPK RI atas penyusunan HPS serta proses evaluasi tender awal,” tegas Jajang.

“Meminta Keterbukaan penuh terhadap seluruh dokumen pengadaan dan hasil evaluasi baik pada tender awal maupun tender ulang,” papar Jajang.

“Verifikasi lapangan oleh pihak independen terhadap pelaksanaan kegiatan di Arab Saudi termasuk Validasi hotel, Transportasi, konsumsi dan Tenaga pelayanan,” lanjutnya.

“CBA mendesak pelibatan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan proyek ini, demi menjamin integritas pelayanan kepada jemaah haji daerah,” pungkas Jajang Nurjaman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *