Jakarta, Makinnews.com- Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera mengusut dugaan persekongkolan dalam proyek pembangunan Waduk Giri Kencana Cilangkap, Jakarta Timur senilai Rp 57 milyar. Proyek yang dikerjakan oleh PT Varas Ratubadis Prambanan itu diduga sarat praktik kongkalikong dengan pemecahan paket secara tidak wajar dan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Timur, Abdul Rauf Gaffar.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi menyatakan bahwa pemilihan penyedia barang/jasa dalam proyek Waduk Giri Kencana tersebut dilakukan melalui sistem e-katalog, Namun diduga penuh dengan rekayasa yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. “Hasil temuan kami menunjukkan proyek ini diduga kuat diskenariokan untuk memenangkan satu penyedia saja, yakni PT Varas Ratubadis Prambanan,”kata Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
PT Varas Ratubadis Prambanan diketahui hanya memiliki kualifikasi usaha menengah (M), berdasarkan subklasifikasi pada situs lpjk.pu.go.id, yakni BS004 dan BS010. Namun, perusahaan tersebut mengerjakan seluruh paket proyek yang jika digabung mencapai nilai Rp 56 milyar—97,59 % dari nilai pagu anggaran.
“Untuk memuluskan persekongkolan, proyek ini dipecah menjadi tiga kontrak, masing-masing senilai Rp 12,5 milyar, Rp 24,9 milyar, dan Rp 18,6 milyar,” papar Uchok Sky. Pemecahan paket ini, menurutnya, jelas melanggar Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan itu menyebut bahwa proyek konstruksi di bawah Rp 15 milyar seharusnya diperuntukkan bagi usaha kecil, Sementara proyek di atas Rp 50 milyar diperuntukkan untuk usaha besar. Namun faktanya, kontrak bernilai Rp12,5 milyar tetap dilaksanakan oleh penyedia berkualifikasi menengah.
“Ini tidak bisa dibiarkan. CBA meminta Kejati DKI Jakarta segera memeriksa Kasudin SDA Jakarta Timur, Abdul Rauf Gaffar dan jajaran Kepala Seksi yang terlibat dalam proyek tersebut,” tegas Uchok Sky.
Ia juga menilai Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung harus segera mengevaluasi jajarannya dan menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi, Khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa.
“Kalau praktik seperti ini terus dibiarkan, keuangan daerah akan terus dirugikan dan reformasi birokrasi hanya menjadi jargon,” pungkas Uchok Sky.