Buronan Kasus Dugaan Korupsi KUR BRI, Berhasil Diamankan Satgas SIRI

Buronan

Jakarta, Makinnews.com- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi berinisial SL (48) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis 3 Oktober 2024, sekitar pukul 21.50 WIB. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Tim Kejaksaan Negeri Pacitan dan Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

“Berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pacitan berinisial SL,” kata Harli dalam keterangannya pada Jumat (4/10/2024).

Bacaan Lainnya

Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Hasil Ekspose (Pidsus-7) Nomor: ND-119/Pidsus-PCT/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024. Lalu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor: PRINT-01/M.5.39/Fd.1/04/2024 tanggal 26 April 2024 Jo PRINT03/M.5.39/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024.

Harli mengatakan bahwa SL ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) kepada masyarakat Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tegalombo tahun 2020-2022. Saat diamankan, Harli menyebut bahwa tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya tersangka SL diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pacitan,” katanya.

Ia menyebut bahwa melalui program tangkap buronan tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *