Belum Ada Pengucapan Ikrar Talak, Akhlan S.H: Jenny Rachman Masih Istri Sah

Belum Ada Pengucapan Ikrar Talak, Akhlan S.H: Jenny Rachman Masih Istri Sah

Makinnews, Jakarta- Artis senior Jenny Rachman saat ini sedang berduka atas kepergian sang suami Suprajarto pada Selasa (19/12) kemarin.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk periode 2017-2019 itu, meninggal dunia di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Suprajarto menghembuskan napas terakhirnya pada pukul 09.00 waktu setempat. Sebelum di Singapura, Suprajarto sempat dirawat di Guangzhou, China

Bacaan Lainnya

Beredar kabar bahwa Suprajarto merupakan mantan suami dari Jenny Rachman yang memang sedang dalam proses cerai.

Adapun perkara permohonan talak cerai dengan nomor perkara 1078/Pdt.G/2023/PA_JAKPUS dengan pemohon S (Suprajarto) dan termohon JR (Jenny Rachman) sudah diputus pada 22 November 2023.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Jenny Rachman yaitu Akhlan B. S.H., menjelaskan bahwasanya putusan sudah dilakukan namun itu bukanlah akhir dalam proses perceraian, masih terdapat proses ikrar talak yang harus di ucapkan pemohon di hadapan majelis hakim.

Foto: panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat kepada Jenny Rachman dan Suprajarto untuk ikrar talak.

“Selama belum ikrar talak, berarti belum putus cerai, dan artinya bu Jenny masih sebagai istri sah pak Suprajarto,” ucap Akhlan dalam pesannya, Rabu (20/12/2023).

Yang pada intinya pihak pengadilan memberikan izin kepada pemohon yaitu bapak Suprajarto untuk menjatuhkan talak raj’i.

Akhlan mengungkapkan, ikrar talak dijadwalkan Pengadilan pada 3 Januari 2024 dengan memanggil pemohon dan termohon tetapi belum sampai ikrar talak pak Suprajarto telah meninggal.

“Putusannya memberikan ijin untuk menjatuhkan talak raj’i. Jadi Pengadilan hanya memberikan ijin, kemudian setelah itu ikrar talak,” jelas Akhlan.

Mengenai prosedur tersebut, Akhlan merujuk pada pasal 131 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang lebih detail terdapat pada: Pasal 131 KHI ayat (4) Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh.

Akhlan menambahkan, apalagi jika sang suami telah meninggal dunia sebelum ikrar talak.

Dirinya juga merespon dengan adanya pengakuan seseorang yang mengaku sebagai istri almarhum (Suprajarto).

“sah-sah saja jika seseorang mengaku sebagai istri seseorang, namun hal itu akan menjadi beban berat pembuktian bagi orang yang mengakui hal tersebut, karena negara ini adalah negara hukum,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *