Anggota DPRD Solo dari Partai PDIP Ditangkap

Jakarta, Makinnews.com- Ketua FORMASI, Jalih Pitoeng mengapresiasi sekaligus mendukung penuh langkah berani Kejati Jawa Barat yang telah menahan seorang anggota DPRD Solo terpilih bernama Kevin Fabiano.

Menurut Jalih Pitoeng, tertangkapnya anggota DPRD dari partai berkuasa tersebut merupakan contoh buruk yang mencoreng lembaga yang seharusnya diisi oleh orang-orang yang mengabdi untuk rakyat dengan tulus, jujur dan amanah.

Bacaan Lainnya

Politikus PDI Perjuangan itu ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023.

Dalam keterangannya, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sri Cahyawijaya mengatakan kasus ini terjadi saat Kevin masih berstatus sebagai pelatih atletik di NPCI Jabar pada 2021/2023. Kevin pun sudah dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung pada Kamis (10/10/2024) kemarin.

“Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, KF selaku pelatih altletik di NPCI Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sampai dengan 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari ke depan,” katanya, Jumat (11/10/2024).

Selain Kevin, Kejati Jabar juga menetapkan status tersangka kepada seseorang berinisial CPA. Dalam kasus ini, dia merupakan Bendahara NPCI Jabar dan kini statusnya adalah tahanan kota.

Cahya mengatakan, dalam kasus ini, modus yang dilakukan Kevin dan CPA yaitu berupa mark up, LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran dari dana hibah NPCI Jabar 2021-2023 dengan total senilai Rp 122 miliar. Kevin dan CPA pun telah membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 5 miliar.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Kevin terlihat sudah mengenakkan rompi tahanan Kejati Jabar. Saat digiring ke Rutan Kebonwaru. Terlihat dia digiring petugas ke Rutan Kebonwaru.

Kevin dan CPA pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Terkait dengan penahanan anggota DPRD Solo dari partai PDIP tersebut, memberikan harapan besar bagi rakyat yang mendambakan lembaga penegakan hukum.khusunya korupsi agar seluruh pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya.

“Mestinya, selain dihukum berat atau jika perlu dihukum gantung, koruptor itu wajib dilakukan perampasan harta kekayaannya agar dia dan keluarganya tidak bisa lagi menggunakan harta milik rakyat tersebut sepeserpun,” tandas Jalih Pitoeng.

Ditanya bagaimana dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara atau para kepala daerah, ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi ini mengatakan bahwa kejaksaan jangan takut dan jangan tebang pilih.

“Penegak hukum dalam hal ini kejaksaan, jangan takut dan jangan tebang pilih” pinta Jalih Pitoeng.

“Pokoknya, mau apapun partainya, siapapun dan pejabat manapun atau dinas apapun sebagai pengguna anggara harus ditangkap, ditahan, dihukum dan dirampas hartanya oleh negara sekaligus dimiskinkan,” tegas Jalih Pitoeng.

“Jika tidak, sama saja kita dengan beternak koruptor,” imbuhnya.

“Apalagi saat ini kejaksaan sedang gencar-gencarnya mengembalikan kepercayaan publik pada institusi adiyaksa. Terutama Kejagung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sedang dan akan bersih-bersih di Jakarta,” pungkas Jalih Pitoeng.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *