PN Jakpus Menggelar Sidang Perkara Daeng Azis vs Eggi Sudjana

Jakarta, Makinnews.com- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar agenda sidang antara Andi Aziz KR Ngemba (Terdakwa) atau biasa dikenal Daeng Aziz dengan Eggi Sudjana (Korban) dengan nomor perkara 261/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam agenda pemeriksaan saksi korban yaitu Eggi Sudjana, dalam keterangannya Eggi menyampaikan bahwa persoalan pemukulan terjadi saat dirinya menjadi kuasa hukum Fajar Daud Nompo yang merupakan keluarga dari Daeng Azis.

Bacaan Lainnya

“Perkara yang dikuasakan kepada saya soal lahan di Jeneponto, yang dimana putusan PN Jeneponto dan PT dimenangkan oleh Fajar Nompo selaku ahli waris. Sementara di Kasasi justru dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” kata Eggi dalam keterangannya kepada majelis hakim, Rabu (25/6/2025).

Dirinya menambahkan, saat itu saya dikuasakan dengan biaya 350 juta untuk menangani persoalan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

“Dalam perjalanannya, dia (Daeng Azis) justru meminta pembiayaan itu dikembalikan. Padahal saya telah menyelesaikan dua hal, dalam 9 bulan saya bekerja untuk mempersoalkan PK-nya yang dikalahkan. Dan saya mendatangi Komisi Yudisial (KY) dengan menemui ketuanya bersama beliau,” jelasnya.

Dalam putusannya, akhirnya hakim yang memutus perkara tersebut di nonjobkan dengan pelanggaran kode etik hakim. Kemudian, tambah Eggi dalam keterangannya, saya mendatangi kerabat saya di DPD yaitu Tamsil Linrung yang saat itu sebagai Ketua Badan Abilasi Publik (BAP).

“Dalam putusan DPD juga ganti untung kepada Fajar Nompo, sewaktu itu juga sempat gelar perkara di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, dan saya merasa itu sebuah kemenangan saya sebagai kuasa hukumnya. Kemudian dalam prosesnya, PLN disuruh bayar justru dicabut kuasa saya oleh Fajar atas perintah beliau,” ungkapnya.

Sementara kuasa hukum Daeng Azis, Husein Marasabessy S,H menurutnya, dalam agenda sidang keterangan korban yaitu Eggi Sudjana itukan menurut versi dia sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Namun semua keterangan dalam persidangan sudah telah dibantah oleh Daeng Azis yang sebagai terdakwa. Pada poinnya beliau mendatangi kantornya Eggi Sudjana bukan untuk melakukan penagihan melainkan meminta pertanggungjawaban atas uang operasional yang telah diberikan kepada Eggi Sudjana senilai 350 juta,” pungkas Husein usai sidang.

Pemukulan yang terjadi bukan tanpa alasan, tegas Husein, melainkan karena Daeng Azis ditantang oleh Eggi Sudjana dengan berucap ‘kalau kau laki-laki datang kesini’.

“Oleh karena itu Daeng Azis datang kesana, setelah itu terjadilah pemukulan kepada Eggi Sudjana sebagaimana keterangan dalam persidangan,” katanya.

Diwaktu yang sama Daeng Azis menyampaikan, sidang hari ini berjalan efektif tetapi keterangan dari saksi (Eggi Sudjana) dengan saksi sebelumnya bertolak belakang artinya tidak simetris.

“Tetapi hakim dan jaksa lah yang menjadi penilai dalam menyidangkan perkara ini. Dalam persidangan selanjutnya dengan menghadirkan saksi dari terdakwa, kami siap untuk membantah seluruh keterangan dari Eggi Sudjana,” tegas Daeng Azis kepada redaksi.

Pertama, lanjut Daeng Azis, dia menuduh saya meminta uang operasional sehingga terjadi pemukulan, padahal itu substansinya berbeda.

“Pemukulan yang terjadi ialah tentang pemutusan kuasa, yang dilakukan oleh Fajar Daud Nompo yang dimana saya merupakan donatur kuasa (Fajar). Itulah yang akan kami bicarakan, namun Eggi Sudjana yang menjanjikan tetapi dia juga yang mengingkari,” ucapnya.

Daeng Aziz menambahkan, atas dasar itulah saya mencari Eggi Sudjana namun tidak pernah ketemu, sampai akhirnya saya ditantang dan terjadilah pemukulan.

Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim menanyakan kepada Eggi Sudjana apakah memaafkan atas pemukulan yang terjadi pada dirinya, Eggi menjawab iya. Lalu hakim menanyakan kepada Daeng Azis apakah memaafkan juga, ia katakan pikir-pikir dulu. Sebab dirinya belum mengetahui letak kesahalannya.

Sidang dilanjutkan pada Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *