Poros Muda NU Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Bansos DKI 2020, Harta Arief Nasrudin Jadi Sorotan

Bansos

Jakarta, Makinnews.com- Poros Muda NU Desak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2020. Nilai kerugian sebesar Rp 2,85 Triliun dan harta kekayaan milik Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin senilai Rp 32,7 Miliar. kata Kornas Poros Muda NU, Ramadhan Isa dalam keterangannya pada wartawan Senin, (23/6/2025).

Ramadhan isa menilai kasus ini segera diusut demi kejelasan penggunaan dana rakyat . Program bansos tersebut sebelumnya diluncurkan sebagai bagian dari upaya penanggulangan dampak pandemi Covid-19, dengan total anggaran sebesar Rp 3,65 triliun dari APBD DKI Jakarta. Anggaran itu disalurkan dalam bentuk paket sembako.

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI Jakarta menunjuk tiga rekanan untuk mendistribusikan bantuan—yakni Perumda Pasar Jaya, PT Food Station, dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi. Dari ketiganya, porsi terbesar berada di tangan Perumda Pasar Jaya dengan nilai Rp 2,85 triliun. Saat itu, Perumda Pasar Jaya dipimpin oleh Arief Nasrudin yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PAM Jaya.

“Kami juga meminta Kejagung selidiki harta kekayaan Dirut PAM Jaya Arief Nasrudin yang tidak sesuai dengan laporan LHKPN,” tegas Ramadhan isa.

Berikut LHKPN Arief Nasrudin yang kini menjabat Dirut PAM Jaya:

1. Mobil Mitsubishi Lancer tahun 1995 senilai Rp 300 juta.

2. Mobil Datsun SSS tahun 1977 senilai Rp 5 juta.

3. Mobil BMW Sedan tahun 2014 senilai Rp 1.5 miliar.

4. Mobil Rubicon Jeep tahun 2012 senilai Rp 900 juta.

Namun, disamping kekayaan yang dimilikinya, Arief Nasrudin juga memiliki hutang sebesar Rp 2,3 miliar.

Total harta kekayaan bersih yang dimiliki Arief Nasrudin setelah dikurangi hutang adalah sebesar Rp 32,7 miliar.

Pengumuman ini merupakan bagian dari kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Semua data yang tercantum dalam laporan ini merupakan hasil dari pengisian LHKPN yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara sendiri.

“Total kekayaan yang mencapai Rp 32,7 miliar milik Arief Nasrudin diduga tidak sesuai aktual dan tidak transparan dalam melaporkan harta kekayaannya,” ungkapnya.

Kejagung harus selidiki harta kekayaan yang dimiliki Arief Nasrudin, Dirut PAM Jaya yang mencapai Rp 32,7 miliar yang terdiri dari harta tanah, bangunan, alat transportasi yang dimilikinya.

“Kami mendesak Kejagung panggil Dirut PAM Jaya Arief Nasrudin guna mengungkap dugaan korupsi Bansos DKI 2020 dan Harta kekayaan yang tidak sesuai LHKPN,”pungkas Ramadhan isa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *