Jakarta, Makinnews.com- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Pusat Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PP-PMI) melakukan aksi demonstrasi mengkiritisi terkait paktik percaloan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polrestabes Palembang dan Polres Banyuasin wilayah hukum Polda Sumatera Selatan di depan Mabes Polri Pada tengah malam di Rabu 4 juni 2025.
Ali Moma, Selaku Ketua Umum PP-PMI menjelaskan bahwa aksi ini adalah aksi ke dua PP-PMI yang merupakan bentuk keresahan dan kekecewaan terhadap temuan pembuatan SIM tidak sesuai prosedur serta rangkaian proses lainnya seperti Psikologi, dan Sertifikat Mengemudi yang kami nilai hanya sebagai hal yang mengada ada.
“Kami mendapatkan banyak aduan dan cerita dari Masyarakat di Sumatera Selatan, kami menurunkan TIM untuk melakukan Investigasi di Polrestabes Palembang dan Polres Banyuasin. Hasil dari investigasi tersebut kami mendapati maraknya praktik percaloan dengan harga yang jauh dari standard PNBP, test psikologi yang hanya formalitas dan banyak ditemukan kejanggalan dalam sistem menguji dan sertifikat mengemudi yang mengada ada,” ujar Ali.
Ini merupakan aksi kami yang ke dua, namun aksi ini akan terus kami lakukan dan kalau perlu kami menginap di tempat ini, kami bukan tidak mengerti aturan namun saat Polrestabes Palembang dan Polres Banyuasin saja dengan santainya melanggar peraturan kenapa kami harus patuh juga terhadap peraturan. “Saat negara sibuk memberantas premanisme kenapa negara tidak mencomot preman-preman pungli di Satpas Polrestabes Palembang dan Polres Banyuasin, agar praktek pungli yang akhirnya berdampak pada aspek-aspek lain tidak terjadi lagi,” lanjut ali dalam orasinya.
Aksi yang diwarnai dengan menunjukan video percaloan kepada para pengguna jalan di depan Mabes polri ini berjalan damai sampai di akhirinya aksi tersebut pada Pukul 22:00 WIB, “Kami akan kembali lagi pada minggu depan apabila tuntutan kami tidak di proses oleh Mabes Polri, wajib hukumnya semua yang terlibat secara operasional dan secara sistem serta yang menikmati uang percaloan tersebut di pecat dari tubuh Polri,” tutup ali.
adv. Dwi Yudha Saputro, S.H., CLOA., C.Md selaku praktisi hukum sekaligus managing partner dalam kantor hukum Keynaka Law Firm berpendapat, “Permasalahan ini tidak boleh dilihat dalam kacamata yang sempit, menukar sejumlah uang dengan kewajiban uji praktek dan teori di SiM yang merupakan sebuah bentuk lisensi yang menandakan seseorang layak dan mampu mengendarai sebuah kendaraan adalah sebuah kejahatan tersistem, coba di lihat dampaknya dalam Laka Lantas,” ungkapnya.