Jakarta, Makinnews.com- Beredarnya surat permohonan sponsor yang ditujukan kepada sejumlah perusahaan swasta dan BUMN, dengan Kop Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta dan nomor 2.513/S.Eks/PW DMI-DKI/IV/2025, menimbulkan dugaan pemalsuan tanda tangan. Surat tersebut diketahui dikirimkan oleh PT Sigma Jaya Promosindo.
Kejanggalan ditemukan dalam surat tersebut, Dimana tercantum nama H. Pitra Jaya SE, MM sebagai Biro Pemberdayaan Ekonomi dan Kewirausahaan DMI DKI Jakarta.
Selain itu, pada lembar lampiran tertera nama Hj. Nur Hasanah dari Bagian Produksi & Pemasangan (PT. Sigma Jaya Promosindo) lengkap dengan tercantum nomor WhatsApp.
Beberapa perusahaan yang menerima surat ini merasa janggal dan memilih untuk mengkonfirmasi langsung ke Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta. Dari konfirmasi inilah muncul dugaan awal adanya pemalsuan tanda tangan Sekretaris DMI DKI Jakarta. Sekretaris Pimpinan Wilayah DMI Provinsi DKI Jakarta, H. Zulfajri, menyatakan kekecewaannya.
“Saya menyayangkan adanya surat permohonan sponsor untuk DMI DKI Jakarta. Saya baru mengetahui ketika ada beberapa pimpinan perusahaan mengkonfirmasi kebenaran surat permohonan tersebut,” ungkap Zulfajri.
Zulfajri mengaku terkejut dengan beredarnya surat tersebut. Ia juga menilai tindakan Pitra Jaya lancang, tidak memiliki etika organisasi serta tidak mengindahkan peringatan dan teguran keras. Pitra Jaya tetap mencantumkan nama dan diduga memalsukan tanda tangan H. Zulfajri dalam surat permohonan sponsor tersebut.
“Saya secara pribadi, bahkan sampai staff DMI pun, sudah pernah beberapa kali mengingatkan saudara Pitra Jaya yang bertindak selaku dari PT. Sigma Jaya Promosindo untuk jangan mencantumkan nama saya dan memalsukan tanda tangan saya sebagai Sekretaris DMI DKI Jakarta. Saya menduga pemalsuan ini sudah kerap kali dilakukan dengan modus permohonan sponsor ke sejumlah perusahaan,” ungkap H. Zulfajri.
Lebih lanjut, Sekretaris DMI DKI Jakarta ini juga menegaskan bahwa tidak pernah ada Nota kesepahaman (MoU) atau kerjasama antara DMI DKI dengan PT Sigma Jaya Promosindo, Baik di bidang event organizer maupun dalam hal lainnya.
“Tidak pernah ada kerja sama atau MoU Dewan Masjid Indonesia wilayah DKI Jakarta dengan PT Sigma Jaya Promosindo baik itu di bidang event organizer atau dalam hal apapun. Saya punya bukti yang kuat serta sudah komunikasi dengan kuasa hukum dan melanjutkan ini ke ranah hukum,” tegas H. Zulfajri.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh media pada Selasa 3 Juni 2025, Saudara H. Pitra Jaya SE, MM mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
Namun, hingga berita ini dimuat, tidak ada itikad baik dari H. Pitra Jaya untuk memberikan klarifikasi secara langsung kepada H. Zulfajri terkait dugaan pemalsuan tersebut.
Pemalsuan tanda tangan termasuk dalam kategori Pemalsuan surat dan diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menjatuhkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun bagi pelaku pemalsuan surat, termasuk pemalsuan tanda tangan.