Poros Muda NU Desak Kejagung Selidiki Cawe-cawe Diduga Libatkan Dirut Perumda PAM Jaya Dengan PT Moya Indonesia

Cawe-cawe

Jakarta, Makinnews.com- Koordinator Poros Muda NU, Ramadhan Isa mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Selidiki Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin diduga terlibat Cawe-cawe kerjasama dengan perusahaan PT Moya Indonesia yang rugikan keuangan negara. kata Koordinator Poros Muda NU, Ramadhan Isa kepada wartawan Rabu, (04/06/2025).

“Kami meminta Kejagung untuk segera menyelidiki dan memeriksa Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin terkait adanya dugaan cawe-cawe dalam Penetapan kontrak kerjasama pembelian Air dengan perusahaan PT Moya Indonesia yang telah rugikan negara,” tegas Ramadhan Isa.

Bacaan Lainnya

Menurut Ramadhan Isa, Perumda PAM Jaya dan PT Moya Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling.

“Perjanjian kerja sama yang dilakukan PAM Jaya dalam Tata Kelola Perusahaan di anggap tidak transparan dan akuntabel dalam pemilihan mitra kerja sama, Adapun pemilihan ini dilakukan melalui penyelenggaraan Market Sounding pada 25 Agustus 2022,” ungkap Ramadhan Isa.

Pengelolaan air minum yang dikelola Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya kini menemui babak baru setelah adanya perjanjian kerja sama PAM Jaya dengan PT. Moya Indonesia. Kini, Perumda PAM Jaya harus membeli air dari PT Moya Indonesia dalam setiap meter kubiknya sebelum disalurkan kepada masyarakat Jakarta.

Padahal, Dengan berakhirnya kontrak dengan PT Aetra dan Palyja per Januari tahun 2023, Seluruh aset menjadi milik Perumda PAM Jaya, Namun akibat Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh Direktur utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin dengan PT Moya Indonesia, Perusahaan umum daerah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu harus membeli air bersih dari PT Moya Indonesia.

“Kebijakan Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin ini sangat merugikan PAM Jaya diduga triliunan rupiah atas Pembelian air dari PT Moya Indonesia,” ujar Ramadhan Isa.

Menurutnya, Perjanjian Kerjasama dengan Perusahaan PT Moya Indonesia diduga kuat adanya cawe-cawe dan sarat kepentingan, tidak transparan dan akuntabel karena PT Moya selama ini adalah perusahaan vendor kontraktor pengadaan Barang jasa di Perumda PAM Jaya.

Diungkapkan, diduga Perjanjian kerjasama tanpa melalui adanya study kelayakan dan proses lelang. Pihak Perumda PAM Jaya langsung membuat kerjasama dengan PT Moya Indonesia jadi pengelola air minum PAM Jaya.

“Ada apa dibalik Perjanjian Kerjasama antara Perumda PAM Jaya dengan perusahaan PT Moya Indonesia ini.

“Kami memperoleh informasi bahwa perusahaan PT Moya Indonesia ini milik salah satu konglomerat,” ungkap Ramadhan Isa.

Poros Muda NU juga meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengevaluasi dan mencopot Dirut Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin serta berkomitmen untuk pemberantasan korupsi dilingkungan Pemprov DKI Jakarta dan mewujudkan pemerintahan yang Good and Clean Governance.

Kita ketahui pada 30 Mei 2025 lalu tepat 100 hari pertama kerja Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.

Sejak resmi dilantik pada 20 Februari 2025, Pramono Anung dan Rano Karno meluncurkan 40 Program Percepatan sebagai bagian dari janji kerja nyata dalam 100 hari pertama memimpin Jakarta.

“Kami juga mendesak agar Kejagung segera memeriksa Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin yang diduga terlibat cawe-cawe dalam kerjasama Perumda PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia yang telah menimbulkan kerugian Anggaran Negara,” pungkas Ramadhan Isa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *