PT Asia Cargo Airlines Dinyatakan Wanprestasi Atas Kematian Ratusan Bibit Babi

Jayapura, Makinnews.com- Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA memutuskan PT Asia Cargo Airlines sebagai Tergugat I, PT Tri MG Intra Asia Airlines sebagai Tergugat II dan Andi Raharto, SP sebagai Tergugat III melakukan wanprestasi atas kematian 996 ekor bibit babi milik Steven Sanjaya. Putusan perkara nomor 179/Pdt.G/2024/PN Jap tersebut terupload melalui E Litigasi Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025.

Adapun Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut adalah Zaka Talpatty, S.H., M.H sebagai Ketua Majelis, dibantu oleh Ronald Lauterboom, S.H, M.H sebagai Anggota 1 dan Koreneles Waroy, S.H sebagai Anggota 2, serta Rolita Sirait, S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti. Dalam amar putusannya hakim Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA menyatakan

Bacaan Lainnya

Dalam Eksepsi

• Menolak Eksepsi Kuasa Hukum Tergugat II untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan cidera janji (wanprestasi)

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian-kerugian secara tanggung renteng secara seketika yeng diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 2.246.068.500,00 (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah) , dengan perincian sebagai berikut, jumlah bibit babi 966 ekor dikali Rp 1.932.000.000,00, pengeluaran biaya-biaya pengurusan Rp 164.068.500,00 dan keuntungan yang diharapkan Rp 150.000.000,00

4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dianggar sebesar Rp. 975.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Yuliyanto, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Steven Sanjaya mengatakan pertama-tama mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas gugatan wanprestasi ini bisa terbukti di persidangan dan mengucapkan terimakasih kepada saksi-saksi fakta , drh. Kristiyani Dwi Marsiwi dari Karantina Sorong, drh. Adorsina D Wompere dari Kabupaten Jayapura, Saldiman Razak dan drh. Nyoman Alit Demiyati dari Karantina Jayapura, dan ahli Dr. Oky Deviany, SH., MH, Ahli Hukum Dagang dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

“Sejak perkara ini kami terima, kami membedahnya sangat teliti mempersiapkan segala macam bukti-bukti dan saksi fakta, yang kami harapkan dari Tergugat I dan Tergugat II segera membayar saja realisasi dari pada kerugian klien kami karena uang tersebut sangat berarti untuk kelangsungan usaha klien kami. Terlebih klien kami harus membayar kepada pemilik ternak pada tahun 2023, tuntutan kami sangat wajar tidak berlebihan,” katanya melalui pesan singkatnya, Kamis (22/5/2025).

Untuk itu, lanjut Yuliyanto, kami mengetuk hati pemilik Cargo PT Asia Cargo Airlines dan PT Tri-M-G Intra Asia Airlines. Apalagi kami telah berbulan-bulan dalam mencari keadilan, karena persidangan awal dimulai dari tanggal 21 Agustus 2024 dan baru diputus pada 21 Mei 2025 kemarin.

“Persoalan itu bermula saat klien kami ingin mengirimkan 966 bibit babi dari Bandara Udara Sentani Jayapura ke Bandara Udara Domine Eduard Osoc (DEO) di Sorong. Namun telah terbukti bahwa PT Asia Cargo Airlines dan PT Tri-M-G Intra Asia Airlines telah lalai dalam pengiriman 966 ekor bibit babi hidup dari Jayapura ke Sorong dengan menggunakan pesawat Asia Cargo Airlines milik Para Tergugat,” terangnya.

“Akibat kelalaian tersebut 966 ekor bibit babi mati sesampainya di Bandara Udara Sorong dan PT Asia Cargo Airlines juga PT Tri-M-G Intra Asia Airlines harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang diderita Steven Sanjaya sebesar Rp. 2.246.068.500,00 (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah),” ungkap Yuliyanto advokat pemberani tersebut.

Sementara itu PT Asia Cargo Airlines dan PT Tri MG Intra Asia Airlines melalui legal corporatnya Azma pada Jumat (23/5) menyatakan kami keberatan dan terkejut atas putusan yang dijatuhkan, karena tidak sesuai dengan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

“PT Asia Cargo Airlines bukan merupakan pihak dalam perkara a quo, dan PT Tri MG Intra Asia Airlines tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas permasalahan yang sepenuhnya berawal dari tindakan pihak pengirim. Sesuai hak hukum kami, kami akan mengajukan upaya banding,” pungkasnya.

Setelah ditelusuri ternyata Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat masih menjabat sebagai Ketua MPR RI sering mengendorse dengan memberikan dukungan terhadap perusahaan tersebut. Bahkan Black Stone sebuah perusahaan yang didirikan oleh Bamsoet berada di bawah Asia Cargo Network (ACN).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *